Terungkap di SPDP. Polisi Tetapkan 2 Tersangka pada Kasus Pencurian di Bank BNI Tanjungpinang

Polres Tanjungpinang menambah satu tersangka dalam kasus pencurian di Bank BNI cabang Tanjungpinangm sehingga menjadi dua orang

Editor: Mairi Nandarson
ilustrasi penangkapan tersangka 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Polres Tanjungpinang menambah satu tersangka lagi dalam kasus pencurian di Bank BNI cabang Tanjungpinangm sehingga menjadi dua orang.

Hal itu terungkap setelah Kejari Tanjungpinang menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang kedua dari Polres Tanjungpinang.

Sebelumnya Polres Tanjungpinang menetapkan satu tersangka berinisial Zm, pegawai BNI Tanjungpinang.

Baca: Cantiknya Cucu Amitabh Bachchan Gak Kalah dari Artis Bollywood

Baca: Polda Sumut Tetapkan JR Saragih, Tersangka Pemalsuan Legalisir Ijazah SMA. Ini Penjelasannya

Baca: Untuk Aktifitas Kelautan. BMKG: Kecepatan Angin di Perairan Batam-Bintan Capai 18 Knot

Kali ini menyusul tersangka yang juga rekan Zm, yang diduga terkait aksi pencurian tersebut, berinisial O.

"Sudah kita terima SPDP dua tersangka kemarin beberapa hari lalu. Kita masih tunggu proses pelengkapan berkas penyidikan selanjutnya oleh penyidik Polres Tanjungpinang, "kata Kasipidum Kejari Tanjungpinang,Arif Syafrianto, di Kejari Tanjungpinang, Jumat (16/3/2018).

Menurut Dia, dalam SPDP, tidak tertera pekerjaan kedua tersangka.

Arif pun tak tau banyak apakah kedua pelaku merupakan pegawai bank BNI.

Di dalam SPDP hanya disebutkan tersangka dan jenis kasus yang tengah ditangani pihak penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.

"Tidak disertakan dia ini siapa. Hanya nama tersangka," katanya.

Belum tahu

Sementara itu Plh Bank BNI Cabang Tanjungpinang Maralun Sitompul mengaku belum mendapatkan kabar terbaru soal kasus tersebut.

Bahkan adanya tersangka lainya pihaknya juga belum diberitahu oleh pihak Penyidik Polres Tanjungpinang.

"Kita belum tau. Belum diberi kabar lagi kalau ada tersangka lain. Kita serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian," ungkap Maralun dikonfirmasi singkat via telepon. (wfa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved