LELANG KAWASAN TEPI LAUT TANJUNGPINANG

Polemik Lelang Kawasan Taman Gurindam 12 Tanjungpinang, Pemko Mengaku Tak Tahu, Gubernur Buka Suara

Polemik lelang kawasan Taman Gurindam 12 Tanjungpinang oleh Pemprov Kepri masih terjadi. Pemko mengaku tidak tahu rencana itu. Gubernur pun buka suara

TribunBatam.id
TAMAN GURINDAM 12 TANJUNGPINANG - Sejumlah anak sedang bermain skuter di Taman Gurindam 12, Tanjungpinang atau yang dikenal sebaai kawasan Tepi Laut Tanjungpinang. Langkah Pemprov Kepri melelang pengelolaan kawasan Taman Gurindam 12 Tanjungpinang menuai polemik. Pemko Tanjungpinang mengaku tak tahu hal itu. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Drs. H. Tamrin Dahlan, M.Si meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) untuk meninjau ulang lelang kawasan Taman Gurindam 12 Tanjungpinang atau yang dikenal dengan kawasan Tepi Laut Tanjungpinang. 

Selain karena kawasan Tepi Laut merupakan wajah Kota Tanjungpinang, kawasan tersebut telah lama menjadi salah satu area publik kebanggaan masyarakat. 

Ia khawatir jika lelangan kawasan Taman Gurindam 12 Tanjungpinang tersebut dikelola swasta, akan mengurangi kesempatan masyarakat untuk menikmati area publik secara gratis.

“Tepi Laut kan sudah lama menjadi area publik, dan sebagai salah satu destinasi wisata domestik dan masyarakat lokal Tanjungpinang yang dapat dinikmati secara gratis," ucap Tamrin, Kamis (11/9/2025) melansir laman Pemko Tanjungpinang.

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bahkan menurutnya sama sekali tidak tahu mengenai rencana lelang kawasan Taman Gurindam 12 Tanjungpinang tersebut. 

Ia menyebut tidak ada komunikasi tentang hal itu dari Pemprov Kepri.

Tamrin mengakui jika Taman Gurindam 12 merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kepri, meski lokasinya berada di Kota Tanjungpinang.

Cukup ganjil menurutnya jika Pemko Tanjungpinang sama sekali tidak mengetahui rencana tersebut.

“Karena bisa saja, aset tersebut diserahkan dan untuk selanjutnya dikelola oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang. Jika telah dikelola swasta, tentu masyarakat tidak lagi leluasa,” sebutnya.

Ia menambahkan jika kawasan pesisir merupakan aset Negara atau area publik. 

Meski pengelolaannya dapat diserahkan ke pihak swasta, pemerintah harus dapat memastikan hak akses publik tetap terjaga. 

Hingga tidak ada privatisasi yang dinilai dapat merugikan masyarakat dan lingkungan.

Tamrin mengatakan jika banyak pihak yang menghubunginya terkait lelang kawasan Taman Gurindam 12 Tanjungpinang ini.

Ia cukup menyayangkan Pemko Tanjungpinang sebagai pemilik wilayah tidak pernah dilibatkan atau diajak bicara mengenai rencana tersebut.

“Kami tidak tahu seperti apa konsep pengelolaan atau kerja samanya. Apakah nanti akses masyarakat tetap terbuka, karena tentu ada faktor historis kawasan tersebut yang juga patut dipertimbangkan jika dikelola oleh swasta,” tutur Tamrin. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved