Sempat Buron, Suami Istri yang Bunuh TKW di Kuwait Ini Akhirnya Dijatuhi Hukuman Gantung
Pengadilan Kuwait menjatuhkan hukuman mati dengan cara digantung kepada kedua majikannya.
TRIBUNBATAM.id, KUWAIT CITY - Joanna Demafelis, tenaga kerja wanita (TKW) asal Filipina, ditemukan dalam keadaan tewas dan jenazahnya disembunyikan di dalam lemari pendingin pada Februari lalu, di rumah majikannya di Kuwait.
Dilansir dari Al Jazeera, Minggu (1/4/2018), pengadilan Kuwait menjatuhkan hukuman mati dengan cara digantung kepada kedua majikannya.
"Pengadilan in absentia telah memutuskan untuk menghukum para terdakwa dengan digantung atas dakwaan terhadap mereka," tulis dokumen pengadilan.
Pengadilan in absentia merupakan upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa.
Joanna telah menghilang sejak September 2016, dan jenazahnya ditemukan pada 6 Februari lalu setelah disimpan selama lebih dari setahun.
Majikannya, Nader Essam Assaf dan istrinya Mona Hassoun melarikan diri ke Suriah.
Namun, Interpol berhasil menangkap Assaf yang merupakan warga Lebanon dan dia ditahan di Suriah, kemudian diserahkan ke Lebanon.
Baca: 6 Fakta Tewasnya TKW Restauli Simbolon di Malaysia. Mantan: Aku Berubah, Kamu Tinggalin
Baca: TKW Restauli Simbolon Jadi Korban Pembunuhan di Malaysia. Jenazah Ditemukan Membusuk di Lemari
Baca: VIRAL: 40 Tahun Jadi TKW di Arab Saudi, Nenek Ini Lupa Nama Keluarganya. Yang Diingat Hanya Ini
Sementara, istrinya, warga Suriah, masih bertahan di Damaskus.
Keduanya dinyatakan bersalah pada Maret lalu, dan dapat mengajukan banding atas hukuman mati.
Joanna meninggalkan Filipina untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Kuwait.
Penemuan mayat Joanna memicu amarah Presiden Filipina Rodrigo Duterte.
Dia melarang pengiriman tenaga kerja Filipina ke Kuwait.
