Ketua RT yang Gerebek dan Lucuti Pakaian Sepasang Kekasih Malah Menangis. Lho Kok?

Ia mengawali pembacaan surat pembelaan dengan memohon maaf kepada korban, M (20) dan R (28).

kompas.com/rima wahyuningrum
Komarudin, ketua RT yang diduga melakukan persekusi di Tangerang, dalam sidang, Selasa (3/4) 

TRIBUNBATAM.ID - Komarudin, Ketua RT yang menjadi terdakwa kasus persekusi pasangan kekasih di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada November 2017, menangis saat membacakan nota pembelaan.

Dalam sidang yang berlangsung di PN Tangerang, Komarudin tak kuasa menahan tangis sambil memegang surat yang ditulisnya.

Ia mengawali pembacaan surat pembelaan dengan memohon maaf kepada korban, M (20) dan R (28).

Baca: 10 Fakta Sukmawati Soekarnoputri Pembikin Puisi Ibu Indonesia yang Kontroversial

Baca: Waduh, Jarum Tertinggal di Area Vital Ibu Melahirkan. Kepala Puskesmas: Itu Lazim!

Baca: Fadli Zon Pastikan Prabowo Subianto Siap Bertemu Puan Maharani untuk Silaturahmi

Baca: Alunan Kidung Iringi Prosesi Ngaben Bassist Navicula yang Meninggal Menyusul Kekasihnya

"Izinkan saya sekali lagi memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada korban dan keluarga besarnya, itu (tindakan persekusi) hanya emosi sesaat saya saja," kata Komarudin di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (3/4/2018).

Sambil terus membaca nota pembelaannya, ia sesekali mengusap air mata dan tangannya bergetar.

Tangisannya disambut suara sesegukan anggota keluarga yang hadir di ruang persidangan.

Dengan suara bergetar, ia memperkenalkan diri sebagai seorang tukang ojek yang bekerja di sebuah perumahan.

"Saya jadi terpidana harus jauh terpisah dengan keluarga saya. Saya sudah pasti akan kehilangan sumber kehidupan kepada keluarga yang sangat saya cintai, apalagi sampai jatuh miskin," ujarnya.

Dalam kasus ini, Komarudin dituntut hukuman penjara 7 tahun karena melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 335 KUHP tentang Pembiaran dan Pasal 29 Undang-undang Pornografi.

Tahun 2017, ia bersama lima orang warga menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dihuni M karena ada dugaan mesum.

Pakaian M dan kekasihnya, R, dilucuti dan diarak keliling Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sepanjang 400 meter. (*)

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul menangis ketua rt terdakwa persekusi minta maaf ke pasangan kekasih

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved