Pelaksanaan Pajak Hiburan Bisa Ditunda, Tapi Ada Syaratnya
Aturan tersebut sudah dalam bentuk Perda. Tentu tidak akan mudah direvisi serta memerlukan waktu yang panjang

Laporan Tribun Batam, Roma Uly Sianturi
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pajak Daerah kemungkinan akan ditunda.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.
Menurut Nuryanto, penerapan pajak ini harus melalui proses kajian yang lebih detail dan mendalam.
"Aturan tersebut sudah dalam bentuk Perda. Tentu tidak akan mudah direvisi serta memerlukan waktu yang panjang," katanya di Gedung DPRD Kota Batam, Senin (9/4/2018)
Ia melanjutkan, hanya dalam pelaksanaannya nanti, Pemerintah Kota Batam harus melihat dari sisi kondisi ekonomi Batam sehingga jika tidak memungkinkan, bisa ditunda pelaksanaannya.
Ketika ada permintaan penundaan dari pengusaha hiburan, Nuryanto mendisposisikan untuk ditindaklanjuti oleh Komisi II DPRD Batam.
Hasilnya nantiu akan kita rekomendasikan ke Pemerintah Kota Batam.
Nuryanto juga melihat pengusaha hiburan tidak bisa serta-merta datang ke DPRD dan meminta agar Perda tersebut ditunda.
Apalagi melihat perda yang sudah disahkan dibiayai dari APBD Batam.
Sehingga untuk menjalankannya, perlu pertanggungjawaban dari lembaga eksekutif dan legislatif.
Anggota Komisi II DPRD kota Batam, Uba Ingan Sigalingging menegaskan, Pemko harus menjalankan perda tersebut.
Ia juga menilai Perwako perda pajak hanya sebagai diskresi untuk mengubah struktur APBD.
"Banyak tempar hiburan tutup itu bukan acuan. Harus ada dasar yang jelas untuk jadi acuan," kata Uba.
-
Sebelum e Parking Diterapkan, Dishub Wajib Presentasikan Kepada DPRD Batam
-
Retribusi Parkir Kota Batam Tidak Capai Target, Hanya 65 Persen. Ini Kata Mulia Rindo
-
DPRD Sebut Sudah Saatnya Batam Terapkan Smart Tourism
-
Disdik Beri Ruang Belajar Sekolah, Siswa SD Melati Sempat Belajar di Loby Gedung DPRD Batam
-
RSUD Embung Fatimah Harus Larang Dokter Resepkan Obat Keluar Apotek