Kalau Ada Sopir Taksi yang Intimidasi Penumpang di Bandara, Suwarso: Ada Sanksinya
"Kemarin sudah kita kumpulkan semua. Kita berikan arahan untuk tidak melakukan intimidasi kepada penumpang," kata Suwarso
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Suwarso menegaskan, tidak segan-segan memberikan sanksi kepada sopir taksi di bandara jika terbukti melakukan intimidasi terhadap penumpang maskapai.
Suwarso mengatakan, sudah melakukan himbauan kepada seluruh sopir taksi bandara dalam bentuk sosialisasi.
"Kemarin sudah kita kumpulkan semua. Kita berikan arahan untuk tidak melakukan intimidasi kepada penumpang," kata Suwarso, Kamis (12/4/2018).
Baca: Terkait Oknum Satpol PP Batam Tersangkut Kasus Hukum. Ini Kata Wawako Amsakar Achmad
Baca: Tak Sangka, Dokter Lulusan Terbaik Unair Bunuh Diri Loncat dari Plaza. Penyebabnya pun Mengejutkan
Baca: Ramai di Medsos. Kapan Hari Libur Isra Mikraj, 13 atau 14 April? Ini Keputusan Pemerintah
Suwarso menyampaikan, kepada para penumpang maskapai, khususnya penumpang yang datang ke Kota Batam.
Jika menemukan ataupun merasa di intimidasi oleh driver taksi konvensional wilayah Bandara, agar segera melapor ke Kepolisian sektor Bandara.
"Kita akan proses, kalau memang ada unsur pidana kita pidanakan," ujar Suwarso.
Adapun mengenai sanksi yang akan diterapkan, ,menurut Suwarso , sanksi terberat adalah keluar dan tidak lagi diperbolehkan beroperasi di wilayah Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
"Tentu ada tahapan-tahapan, paling berat kita keluarkan," ujarnya.(egw)