Terkait Oknum Satpol PP Batam Tersangkut Kasus Hukum. Ini Kata Wawako Amsakar Achmad
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad mengatakan, kasus curat yang dilakukan WMD (44) sudah disampaikan ke Pemerintah Kota Batam
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemko Batam akan memberikan sanksi kepada WMD (44), ASN di Satpol PP yang diamankan Tim Buser Polresta Barelang dan unit Reskrim Polsek Batam Kota terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (10/4/2018) lalu.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad mengatakan, kasus curat yang dilakukan WMD (44) sudah disampaikan ke Pemerintah Kota Batam.
Amsakar mengatakan, kasus ini masih ditangani pihak kepolisian.
Baca: Ramai di Medsos. Kapan Hari Libur Isra Mikraj, 13 atau 14 April? Ini Keputusan Pemerintah
Baca: Jalin Silaturahmi, Manajemen Alfamart Kunjungi Tribun Batam
Baca: Dugaan Mark Up DPRD Bintan! Kejati Kepri Panggil Kaha Travel, Jaksa Telisik Hal Ini!
"Apabila sudah divonis, baru Pemerintah Kota Batam akan memproses terkait sanksi dan status kepegawaian yang bersangkutan," kata Wawako.
Amsakar mengatakan, bentuk sanksi untuk ASN yang tersangkut masalah ada banyak macam, bahkan bisa saja diberhentikan.
"Apalagi perbuatan yang dilakukan pegawai ini sudah sangat tidak terpuji dan tidak menjadi contoh bagi masyarakat," katanya.
"Pesan selalu saya sampaikan kepada pegawai Pemko, agar berperilaku baik dan menjadi teladan di hadapan dan di lingkungan masyarakat. Karena perilaku pegawai menjadi referensi bagi warga,"ujar Amsakar.(als)