Pelaku Pembunuhan Pensiunan TNI AL Minta Pacarnya Cucikan Baju Berlumuran Darah

Baju tersebut dia pakai saat membunuh Hunaedi pada Kamis (5/4/2018) pekan lalu dan menjadi salah satu barang bukti yang diamankan polisi

Editor: Mairi Nandarson
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Tersangka pembunuh pensiunan TNI Angkatan Laut Hunaedi (83), Supriyanto (20), saat dirilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018) 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Tersangka pembunuh pensiunan TNI AL Hunaedi (83), Supriyanto (20), meminta pacarnya mencuci baju yang berlumuran darah korban.

Baju tersebut dia pakai saat membunuh Hunaedi pada Kamis (5/4/2018) pekan lalu dan menjadi salah satu barang bukti yang diamankan polisi.

"Ada kaus dalam diduga ada bercak darah dan pacarnya sempat mencuci bajunya karena bajunya berlumuran darah," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar saat merilis kasus tersebut, Kamis (12/4/2018).

Baca: Suriah Terancam Jadi Medan Perang. Inilah Gambaran Kekuatan Militer AS, Rusia dan Suriah

Baca: ADA APA? Jessica Iskandar Mendadak Pamitan dari Acara Pesbukers. Ternyata Bukan Setingan

Baca: Hasil Lengkap Liga Europa. Comeback Hebat Salzburg Singkirkan Lazio. Cetak 3 Gol dalam 247 Detik.

Supriyanto meminta pacarnya mencuci baju tersebut karena mereka tinggal satu rumah.

Menurut Indra, Supriyanto mengakui kepada pacarnya bahwa dia telah menusuk seseorang.

Dia menusuk Hunaedi menggunakan pisau miliknya sendirinya.

"Yang jelas dia ngomong sama pacarnya kalau dia habis menusuk orang," kata Indra.

Supriyanto menusuk Hunaedi hingga tewas karena dihalang-halangi saat hendak mencuri uang Rp 200.000 di meja rumah korban.

Setelah itu, tersangka Supriyanto melarikan diri melalui pintu belakang dan berjalan menyusuri kompleks perumahan korban di Kompleks TNI AL Pondok Labu.

Aksi Supriyanto saat melarikan diri itu terekam kamera CCTV di salah satu rumah warga.

Rekaman CCTV itulah yang menjadi salah satu petunjuk polisi menangkap Supriyanto pada Kamis dini hari tadi.

Supriyanto juga datang ke rumah Hunaedi sehari sebelumnya dan mencuri uang korban Rp 3,2 juta.

Atas perbuatannya, Supriyanto dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuh Pensiunan TNI AL Minta Pacarnya Cuci Baju yang Berlumuran Darah"
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved