Selasa, 21 April 2026

Gaji Rp60 Ribu per Hari, Karyawati di Makassar Justru Dirudapaksa Bos atas Suruhan Istri

Seorang wanita muda inisial K (22) terus meronta ketika dipaksa berhubungan badan dengan SK, sang bos. Direkam istri majikan

Tribun Timur//Muslimin Emba
KEKERASAN SEKSUAL - SM (39) bos pemilik 10 warung nasi kuning di Makassar saat diinterogasi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (5/1/2026). SM ditangkap uasi memaksa suaminya berhubungan badan dengan karyawan lalu direkam, 

TRIBUNBATAM.id - Seorang wanita muda inisial K (22) terus meronta ketika dipaksa berhubungan badan dengan SK, sang bos. Ironisnya hubungan badan itu justru direkam oleh SM, istri SK.

K mengalami tragedi memilukan di warung nasi kuning tempatnya bekerja, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Ia resmi dilaporkan ke SPKT Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Sabtu (3/1/2026).

Korban melapor ke polisi didampingi Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP), Alita Karen.

Alita menjelaskan, dirinya mendampingi kasus dugaan rudapaksa itu setelah menerima laporan dari keluarga korban.

"Kan ada keluarga korban menghubungi kami kalau adiknya tidak pulang dari kemarin, dia pamit kerja tapi tidak pulang," kata dikonfirmasi tribun, lewan pesan WhatsApp, Minggu (4/1/2026).

Selama bekerja, korban membantah memiliki hubungan pacaran dengan suami pelaku.

Polisi menetapkan tersangka pasangan suami-istri atas dugaan rudapaksa karyawati penjual nasi kuning inisial K (22) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Keduanya adalah bos pengusaha warung nasi kuning tempat korban K bekerja.

Sang suami berinisial SK (24) dan istrinya SM (39).

Bagaimana kronologi kejadian?

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana kronologi pemerkosaan bermula saat istri pelaku curiga suaminya punya hubungan spesial dengan karyawan.

"Jadi kronologis singkatnya kurang lebihnya bahwa si istri menduga bahwa si suami ada hubungan dengan karyawannya," kata Arya.

  • SM curiga suaminya (SK) selingkuh dengan karyawannya inisial K.
  • Ia memaksa suami dan karyawan masuk ke kamar
  • Di dalam kamar, SM menginterogasi K dan memaksa untuk mengaku.
  • Baju SK dan K dilucuti. Dipaksa berhubungan badan
  • Saat dimintai melakukan hubungan badan dengan SK, korban K, kata Arya, terus berontak menolak.
  • Namun, K terus disiksa oleh sang majikan hingga aksi asusila itu terjadi 

"Sebelumnya juga disiksa ya, disuruh mengaku, dipukuli dulu, ditendang dulu gitu ya, lalu dipaksa untuk berhubungan badan. Jadi korban ini selain juga dia mengalami penganiayaan, juga mengalami pemerkosaan yang dilakukan oleh si suami dari suami istri ini ya, jadi mereka berdua yang bekerja sama," sambungnya.

Apa ancaman hukumannya?

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menjelaskan tersangka dijerat menggunakan: 

  • Pasal 6 huruf b, huruf c juncto pasal 14 ayat 1 huruf a
  • Ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual

"Dipidana pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta rupiah," turutr Arya.

Mengapa istri merekam?

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved