Anggota DPR RI Ditangkap KPK

Ternyata KPK Sudah Incar Amin Santono Sejak Desember 2017

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan anak buahnya melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan sejak tahun lalu.

Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado
KPK menggelar jumpa pers terkait operasi tangkap tangan anggota Komisi IX DPR RI Amin Santono di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/52018). 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan ‎status tersangka kepada anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Sabtu (5/5/2018).

Amin tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait penerimaan hadiah atau janji usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018, Jumat (4/5/2018) di sebuah restoran di dekat Bandara Halim persana Kusuma, jakarta.

Selain Amin Santono, penyidik KPK juga menyematkan status tersangka kepada Eka Kamaluddin (EKK) sebagai swasta atau perantara.

Kemudian Yaya Purnomo (YP), Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan dan Ahmad Ghiast (AG) swasta.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan anak buahnya melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan sejak tahun lalu.

"Kegiatan penyelidikan kasus ini dilakukan sejak Desember 2017 setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Sampai akhirnya dilakukan OTT pada Jumat (4/5/2018) di Jakarta," terang Saut Situmorang di KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (5/5/2018).

Terkait konstruksi perkara, penerimaan suap Rp 500 juta, yakni Rp 400 juta pada Amin Santono dan Rp 100 juta pada Eka Kamaluddin melalui transfer dari kontraktor Ahmad Ghiast.

Uang suap ini merupakan bagian ‎dari 7 persen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang, Jawa Barat senilai total Rp 25 miliar.

Diduga, komitmen fee ini sekitar Rp 1,7 miliar.

Kedua proyek itu yakni proyek pada Dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kab Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek Dinas PUPR kab Sumedang senilai Rp 21,850 miliar.

"Sumber dana, diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. AG (Ahmad Ghiast diduga berperan sebagai kordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan AMS (Amin Santono)," ujar Saut Situmorang.

Saut menambahkan, tiga orang lainnya yang turut diamankan yakni ‎ DC dan EP (swasta) dan N,C, serta M, ketiganya sopir, statusnya hanya saksi sehingga dipulangkan ke keluarganya.

Belum ada penjelasan, apakah ada pihak lain yang terseret kasus ini karena KPK masih terus melakukan penelusuran.

Atas perbuatannya, Amin Santono, Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo ‎sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi, Ahmad Ghiast disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang ‎Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ternyata KPK Sudah Bidik Amin Santono Sejak Desember 2017

Penulis: Theresia Felisiani

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved