KORUPSI KUOTA HAJI

Calon Tersangka Korupsi Kuota Haji Sudah Ada, KPK Temukan Aliran Dana ke Pejabat Kemenag

Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan aliran dana dugaan jual beli kuota haji 2024 sampai ke pejabat tinggi di Kementerian Agama.

(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (9/7/2025). 

TRIBUNBATAM.id -Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di ujung tanduk. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan aliran dana dugaan jual beli kuota haji 2024 sampai ke pejabat tinggi di Kementerian Agama.

KPK tengah menelusuri dugaan korupsi terkait jual beli kuota haji tambahan tahun 2024.

Pelaksana Tugas Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengisyaratkan bahwa penerimaan dana tidak hanya berhenti di level bawah, tetapi juga sampai ke pejabat tertinggi di kementerian tersebut.

"Pucuk ini kalau di direktorat, ujungnya, kan, direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi. Terus begitu, kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri," kata Asep Guntur dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

Kasus korupsi kuota haji yang mencuat pada tahun 2025 merupakan salah satu skandal besar dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. 

Kasus ini melibatkan dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024, yang seharusnya digunakan untuk mempercepat antrean jemaah haji reguler.

Meski tidak menyebut nama secara gamblang, Asep mengonfirmasi bahwa kasus ini terjadi pada periode 2023–2024, di mana jabatan Menteri Agama dipegang oleh Yaqut Cholil Qoumas

KPK bahkan telah mencegah Yaqut dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.

Menurut temuan KPK, dana haram tersebut berasal dari setoran yang diberikan oleh asosiasi travel haji kepada oknum di Kemenag untuk mendapatkan jatah kuota haji khusus tambahan. 

Setiap kuota diduga dihargai antara 2.600 hingga 10.000 dolar Amerika Serikat (sekitar Rp 42 juta hingga Rp 162 juta).

"Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa enggak kebagian, gitu," jelas Asep mengenai modus pemerasan yang terjadi.

Uang yang diterima oleh para pejabat Kemenag tersebut diduga telah dialihkan menjadi berbagai aset seperti rumah dan kendaraan.

Calon tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kuat akan segera mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. 

Setelah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, lembaga antirasuah itu mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang bakal menjadi pesakitan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved