Periksa Chat FB, Terbongkar Cinta Terlarang Ayah Tiri dengan Anaknya di Batam

Ketika sedang chat di FB, korban seolah sangat merahasiakan chat tersebut. Curiga dengan hal itu, akhirya diam-diam sang paman memeriksa FB korban

tribunbatam/eko setiawaan
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan 

TRIBUNBATAM.id, BATAM-Awalnya dipaksa, akhirnya AN (14) menaruh hati kepada sang ayah tiri berinisal BA (43). Bahkan ia sering melayani nafsu sang ayah tiri ketika ibunya pergi bekerja sebagai tukang cuci dan seterika di rumah tetangga.

Saat ini, kasus pencabulan tersebut sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang. Pelaku BA sudah diamankan dan korban AN juga sudah dimintai keterangan.

Baca: Argentina Melenggang ke Babak Knock Out, Insiden Marcos Rojo Jadi Bumbu Penyedapnya!

Baca: Heboh! Lewat Skema Baru, Pensiunan PNS Bisa Dapat Gaji Rp 20 Juta per Bulan!

Baca: Jangan Panik! Penyakit Asam Urat Dapat Diatasi Pakai 3 Ramuan Alami! Ini Rahasia Membuatnya!

Baca: Terungkap! Inilah Kisah Unik Awal Mula Pembentukan Kopaska, Pasukan Khusus TNI AL!

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan mengatakan, sejauh ini pihaknya masih memeriksa korban dan pelaku. "Laporannya masuk pada tanggal 20 juni kemarin. Yang melapor itu ibunya si korban," sebut Andri, Rabu (27/6/2018).

Kejadian ini awalnya diketahui paman korban yang curiga dengan gelagat keponakannya saat bermain ponsel.

Ketika sedang chat di FB, korban seolah sangat merahasiakan chat tersebut. Curiga dengan hal itu, akhirya sang paman memeriksa FB milik AN secara diam-diam.

Alangkah kaget sang paman ketika membaca chatting di ponsel korban. Ketika itu, sang ayah tiri menanyakan dimana letak sisa kondom. Bahkan dalam chat tersebut korban dan pelaku menggunakan panggilan sayang, yakni Papi Mami.

"Di sana pamannya langsung bertanya. Kemudian dia mengaku kalau selama ini sudah sering berhubungan badan bersama ayah tiri," sebut penyidik PPA Polresta Barelang.

Rasa kesal sang ibu tidak bisa dibendung lagi. Akhirnya ia melaporkan perbuatan suaminya tersebut ke Polresta Barelang untuk dipenjarakan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved