Mengapa Najib Razak tak Pakai Kaos Oranye Saat Disidang dan Kini Justru tak Ditahan?
Mengapa Najib Razak tidak mengenakan seragam khas tahanan SPRM ketika hadir di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, Rabu (4/7/2018)?
TRIBUNBATAM.id, MALAYSIA- Penangkapan mantan Perdana Menteri Datuk Seri Najib Razak oleh Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM), semacam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia, ditanggapi dengan nada berbeda-beda di Malaysia.
Media Malaysia, yang selama Barisan Nasional memerintah selama lebih dari enam dekade terkekang, kini menghirup angin segar.
Peristiwa penangkapan dan kemudian sidang dakwaan Najib Razak menjadi berita utama di berbagai media di negara itu.
Baca: BREAKINGNEWS: Mantan PM Malaysia Najib Razak Diciduk KPK di Rumahnya Terkait Dugaan Korupsi
Baca: Didakwa 4 Tuduhan, Najib Wajib Bayar Jaminan Rp 3,5 Miliar. Kasusnya Disidangkan Lagi Tahun Depan
Baca: Najib Razak Ditahan di Malaysia, Putranya Mengaku Bersalah di Amerika
Di antara berita yang diangkat adalah menjawab pertanyaan-pertanyaan publik tentang mengapa Najib Razak tidak mengenakan seragam khas tahanan SPRM ketika hadir di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, Rabu (4/7/2018) untuk mendengarkan dakwaan.
Penyelidikan lebih lanjut
Najib mengenakan setelan jas biru gelap dengan kemeja putih, bukan 'seragam' kaus berwarna oranye lengkap dengan logo SPRM.
Pakaian ini mirip dengan rompi tahanan KPK berwarna oranye pula.

Seorang pembaca di situs berita Malaysiakini yang menggunakan identitas Anonymous #59082512 menulis, "Ia harus diperlakukan secara adil seperti Rafizi dan lain-lain. Mengapa tidak ada orange dan rolexs baginya?"
Pembaca ini mengacu pada wakil presiden Partai Keadilan Rakyat, Rafizi Ramli, ketika ia hadir di pengadilan dalam kasus dugaan pelanggaran Akta Rahasia Resmi tahun 2016.
Ketika itu muncul foto yang menunjukkan tangannya tampak diborgol.
Situs berita The Star Online mencoba memberikan penjelasan bahwa kaus tahanan kasus korupsi tersebut wajib digunakan jika tersangka ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kasus Najib, lapor The Star Online, mantan orang nomor satu di Malaysia selama sekitar sembilan tahun itu, hanya ditahan semalam pada Selasa (3/7/2018) dan keesokan harinya dihadirkan ke pengadilan untuk dikenai dakwaan.
'Jangan meneteskan air mata'
Dalam sidang perdana itu, Najib Razak (64) dikenai dakwaan menerima suap 42 juta ringgit (sekitar Rp143 miliar) dan tiga dakwaan lainnya terkait dengan penyalahgunaan kepercayaan.
Namun, ia membantah semua dakwaan tersebut.