Pemerintah Luncurkan OSS Senin Besok, Ini Keuntungan Bagi Pengusaha dan Investor Kepri
OSS diharapkan bisa menjadi jawaban dari keluhan pelaku usaha dan investor yang selama ini terkendala hal-hal teknis ketika mengurus perizinan

TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dijadwalkan meluncurkan layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS), Senin (9/7/2018).
Sebelumnya, OSS direncanakan untuk diluncurkan pada pekan lalu oleh Presiden Joko Widodo namun kembali tertunda. "Bersama ini kami mengundang saudara pada acara peluncuran
Sistem OSS oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin pukul 07.30 WIB," demikian keterangan yang diterima Kompas.com dari Humas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Minggu (8/7/2018).
Baca: Inilah 5 Cara Mengatasi Migrain Kepala Anda dengan Mudah. Selain Kompres Es, Minum Teh Jahe
Baca: Jangan Panik! Penyakit Asam Urat Dapat Diatasi Pakai 3 Ramuan Alami! Ini Rahasia Membuatnya!
Baca: Terungkap! Inilah 8 Trik Beli Tiket Pesawat Bocoran Orang Dalam! Nomor 2 Paling Mengejutkan!
Dalam undangan tersebut disebutkan bahwa yang akan meluncurkan OSS adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Belum disebutkan informasi lebih lanjut apakah hanya Darmin yang meluncurkan OSS atau tetap bersama Presiden Jokowi, seperti yang telah direncanakan jauh sebelumnya.
Kemudahanan layanan perizinan berusaha yang terintegrasi ini sedianya sudah diluncurkan pada Mei lalu. Namun, pemerintah masih fokus pada sejumlah persiapan hingga pekan lalu Darmin menyatakan sistem tersebut sudah siap dan tinggal menunggu kesediaan Presiden Jokowi untuk meluncurkannya.

OSS diharapkan bisa menjadi jawaban dari keluhan pelaku usaha dan investor yang selama ini terkendala hal-hal teknis ketika mengurus perizinan.
Melalui OSS, pelaku usaha bisa mengurus perizinan baik melalui lembaga yang sejak lama menangani pengajuan perizinan berusaha maupun lewat laman oss.go.id.
Layanan perizinan ini akan terintegrasi, khususnya dengan sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta sistem Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Integrasi dibutuhkan untuk mengurus izin badan usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP). Layanan OSS menjamin perizinan berusaha dapat diurus dalam waktu 1 jam.
Bahkan, pelaku usaha atau investor bisa mengetahui langsung apakah mereka mendapat insentif dan jenis insentif apa yang didapat lewat sistem OSS. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Luncurkan OSS Senin Besok
OSS
-
BPJS Sosialisasikan Pendaftaran JKN-KIS Melalui OSS, Ini Keunggulannya
-
Beri Kemudahan Berinvestasi dan Pariwisata, BP Batam Gelar Workshop OSS di Jateng
-
OSS Berlaku di Batam, Perizinan Lama Tidak Berlaku? Begini Jawaban Kemenko Perekonomian
-
BP Batam Segera Sosialisasi Penerapan OSS di Batam, Profesi Notaris Bakal Dilibatkan
-
Menko Tegaskan Pengurusan Izin Usaha Tambang dan Keuangan Tidak Bisa via OSS