Hakim PN Jaksel Tolak Permohonan LP3HI Terkait Status Tersangka Luna Maya & Cut Tari
Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengeluarkan keputusan perihal sidang praperadilan status tersangka artis Luna Maya dan Cut Tari
TRIBUNBATAM.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya mengeluarkan putusan sidang praperadilan status tersangka artis Luna Maya dan Cut Tari, Selasa (7/8/2018).
Dikutip dari Tribun-Video.com, Hakim Florenssani Susanti memutuskan menolak permohonan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait status hukum Cut Tari dan Luna Maya atas kasus video mesum pada tahun 2010 silam.
Baca: Status Tersangka Artis Luna Maya dan Cut Tari Terkait Video Asusila Diputuskan Hari Ini
Baca: Kisah Wanita Malaysia Meninggal Selang Beberapa Jam Usai Pernikahannya Karena Penyakit Kanker
Baca: Ramalan Zodiak Selasa 7 Agustus 2018 - Aries, Jangan Terlalu Menghambur-hamburkan Uang
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon, satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil, demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018," ujar Florenssani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
Sebelumnya LP3HI mengajukan permohonan praperadilan untuk status tersangka yang disandang oleh Cut Tari dan Luna Maya.
"Permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutus memerintahkan para termohon (Kapolri dan Jaksa Agung) untuk merehabilitasi nama baik Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng," demikian bunyi salah satu permohonan itu.
Selain itu, LP3HI juga meminta status tersangka dari Cut Tari dan Luna dihapuskan.
"Kemudian, memerintahkan kepada termohon satu untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari dan Luna Maya kepada penuntut umum yaitu termohon dua," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur.
Sejauh ini belum ada tanggapan dari Luna Maya maupun Cut Tari terkait permohonan praperadilan ini. (*)