Ditanya Hakim Soal Ada Transaksi Rp 1,1 Miliar dari Rekeningnya, Ini Jawaban Roro Fitria
"Ini rekeningmu ini, kamu kan tahu persis rekeningmu nilainya berapa, tapi pada kenyataannya di sini ada PBK senilai Rp 1,1 M. Iya?" tanya Irwan
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Artis Roro Fitria dihadirkan dalam persidangan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka rekan Roro, Wawan.
Kali ini sidang digelar dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak bank.
Dikutip Grid.ID dari Kompas.com, setelah mendengar keterangan saksi dari bank BCA, Raditya, Ketua Majelis Hakim Irwan lantas mempertanyakan apakah benar rekening yang diperiksa saksi adalah milik Roro.
Baca: GIIAS 2018 - Artis Sinetron Cantik Ini Jadi Bintang-nya SPG di Booth Suzuki
Baca: Hashim Djojohadikusumo Bilang Nanti Malam Deklarasi Prabowo dan Cawapresnya di Kertanegara
Baca: Mitra Kukar vs Persib Bandung - Gomez Tak Khawatir Tanpa Ezechiel. Coach RD Incar Kemenangan
"Iya Pak," jawab Roro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
Selanjutnya, Irwan juga menanyakan adanya transaksi PbK atau aktivitas pemindahan dana antar rekening dalam satu bank yang sama.
"Ini rekeningmu ini, kamu kan tahu persis rekeningmu nilainya berapa, tapi pada kenyataannya di sini ada PBK senilai Rp 1,1 M. Iya?" tanya Irwan.
Roro menjawab dengan mengangguk.
Irwan pun kembali bertanya.
"Kapan? (pemindahbukuannya). Karena ini kan nanti akan atau dikembalikan kepada saudara atau dirampas. Ini ditentukan dari hasil pemeriksaan," ucap Irwan.
"Enggak tahu," jawab Roro.
Pasalnya dalam catatan data perbankan, uang milik Roro yang semula sebesar Rp 1 miliar, menjadi tersisa Rp 1 juta saja setelah dilakukan PbK.
"Dan saudara perlu tahu nilai uang yang ada di rekeningmu ini cukup lumayan tinggi senilai Rp 1 miliar lebih. Tapi ada PbK, pemindahbukuan, sisanya tinggal Rp 1 Juta. Nah ini lho yang di pengadilan, jangan salah ya," kata Irwan.
Ditemui usai sidang, Roro mengatakan bahwa uang itu adalah uang keluarga.
"Itu uang keluarga," kata Roro seraya berlalu.
Roro Fitria diciduk pihak kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dikediamannya, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018 lalu.