Pilpres 2019
Tak Boleh Abstain, Majelis Tinggi Partai Demokrat Sidang Jumat Pagi untuk Tentukan Arah Koalisi
Bagi Demokrat hal ini tentu pilihan sulit karena partai politik tidak boleh abstain. Lalu, kemana arah koalisi Partai Demokrat dalam Pilpres 2019?
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Partai Demokrat akhirnya memilih untuk tidak bergabung dengan koalisi Prabowo Subianto pada Pilpres 2019 setelah kecewa dengan sikap partai koalisi lainnya.
Prabowo Subianto akhirnya memilih Sandiaga Uno sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2019, sementara Partai Demokrat berharap Agus Harimurti Yudhoyono yang dipilih.
Alasannya, menurut Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief, dari pertemuan pertama antara Prabowo dengan Ketua Umum PD Susilo Bambang Yudhoyono, pemilihan cawapres berdasarkan survey.
PAN dan PKS menolah AHY, sementara Demokrat menolak Sandiaga Uno.
Namun akhirnya Prabowo memilih Sandiaga Uno, seperti isu yang diungkapkan oleh Andi Arief, sejak Rabu malam lalu.
Meskipun hingga Kamis malam spekulasi di kubu Prabowo masih terus dinamis karena GNPF Ulama tetap berharap agar Prabowo memilih ulama, namun nama Sandiaga Uno yang muncul ke permukaan.
Baca: Nasib Partai Demokrat Hanya Hitungan Jam. Jika Tak pastikan Koalisi Akan Dicoret di Pemilu 2024
Sementara itu, di kubu Joko Widodo, sembilan partai sudah menandatangani kesepakatan untuk mendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin.
Bagi Demokrat hal ini tentu pilihan sulit karena partai politik tidak boleh abstain. Lalu, kemana arah koalisi Partai Demokrat dalam Pilpres 2019?
Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat Imelda Sari K melalui akun Twitternya menyebutkan bahwa Majelis Tinggi PD akan menggelar sidang pada Jumat (10/8/2018) pagi untuk menentukan sikap.
Hingga tengah malam ini, sikap Demokrat memang masih belum jelas, namun Partai Demokrat harus menentukan sikap koalisi.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah diatur kewajiban partai politik maupun gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ketentuan itu diatur dalam pasal 235 ayat 5 Undang-Undang Pemilu yang berbunyi "Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat mengajukan pasangan calon tidak mengajukan bakal pasangan calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya".
Masalahnya, kemana Partai Demokrat akan berlabuh?
Jika ingin bergabung dengan kubu Jokowi, tentunya akan sulit, karena sembilan partai pendukung Jokowi menyatakan pintu sudah tertutup bagi Demokrat.
Hali ni dikatakan oleh Ketua Umum Perindo Harry Tanoesoedibjo dan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Baca: Hary Tanoe Sebut Koalisi Pemerintah Telah Menutup Pintu bagi Partai Demokrat