Inilah Fakta Pak Eko, Pemilik Rumah Dikepung Bangunan Tetangga hingga Terpaksa Angkat Kaki

Segala cara dilakukan Pak Eko agar masalahnya bisa terselesaikan, termasuk mengadukan persoalannya ke Presiden

Tribun Jabar/ Syarif Pulloh Anwari
Pemilik rumah yang terkurung bangunan, Eko Purnomo bersama adiknya, Bagus 

TRIBUNBATAM.ID-Segala cara dilakukan Pak Eko agar masalahnya bisa terselesaikan, termasuk mengadukan persoalannya ke Presiden.

Eko Purnomo (37) terpaksa angkat kaki dari rumah yang ditinggalinya di Kampung Sukagalih, Desa Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung pada tahun 2016 silam.

Gara-garanya, rumah tersebut diblokade bangunan rumah tetangga dari berbagai sisi. Dari kanan, kiri, depan, dan belakang.

Alhasil Pak Eko pun tak punya akses jalan keluar masuk.

Baca: Setelah Dibubarkan, Inilah Alasan Banyak Anggota Tjakrabirawa Kabur ke Thailand Jadi Biksu-Petani

Baca: Duterte Tantang Militer Filipina Lakukan Kudeta, Begini Sesumbarnya

Pemilik rumah yang terkurung bangunan, Eko Purnomo bersama adiknya, Bagus
Pemilik rumah yang terkurung bangunan, Eko Purnomo bersama adiknya, Bagus (Tribun Jabar/ Syarif Pulloh Anwari)

Baca: Ingat Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi Jelang Pendaftaran CPNS di sscn.bkn.go.id

Baca: Beginilah Awal Mula Rumah Pak Eko Dikepung Bangunan Tetangga hingga Penghuni Angkat Kaki

Ditemui TribunJabar.id, Pak Eko menjelaskan bahwa kronologinya bermula pada tahun 2016 saat ada warga yang membeli tanah tepat di depan dan samping rumahnya.

Warga itu pun melakukan pembangunan dalam waktu yang bersamaan.

"Di tahun yang sama, di samping rumah saya juga ada yang beli, dan kedua pemilik rumah itu berbarengan membangun rumahnya," ujar Pak Eko di rumah kontrakannya di Kampung Ciporea, Kelurahaan Pasanggrahan, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Senin (10/9/2018).

Pak Eko sebenarnya sempat bernegosiasi dengan pemilik tanah di depan rumahnya.

Ia berniat membeli sebagian tanah itu seharga Rp 10 juta, tapi pemilik tanah enggan memberikan.

Pak Eko pun sudah mencoba menjual rumah tersebut, namun tak ada orang yang mau membeli.

Ia juga sempat datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung untuk memperjuangkan rumahnya pada tahun 2017.

Pihak BPN merespon dan mengeluarkan Surat Berita Acara Pengukuran, dan hasilnya rumah Pak Eko harus diberi akses jalan.

Hingga kini Pak Eko masih terus memperjuangkan rumah yang diblokade tersebut. Ia berharap pemerintah bisa segera menyelesaikan permasalahan ini.

Diketahui, rumah yang diblokade tersebut adalah milik ayah Eko Purnomo, Purwanto.

Eko dan istrinya sempat tinggal di rumah tersebut sejak tahun 2008 saat masih ada akses jalan.

rumah pak eko
Rumah Pak Eko (KOLASE)
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved