CPNS 2018
Pendaftaran di sscn.bkn.go.id Buka 6 Hari Lagi, Cek Standar Nilai Agar Lolos Seleksi CPNS 2018
Pemerintah kembali membuka lowongan CPNS 2018 tahun ini 2018. Berapa standar nilai minimal agar lolos seleksi?
TRIBUNBATAM.id - 6 Hari Jelang Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id - Perhatikan, Ini Nilai Minimal yang Harus Diraih
Pemerintah kembali membuka lowongan CPNS 2018 dengan sejumlah kebutuhan formasi pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun 2018.
Total terdapat 122.454 formasi tenaga pendidik untuk kebutuhan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Jumlah formasi CPNS 2018 tersebut terdiri dari:
Baca: 6 Hari Lagi Bisa Daftar di sscn.bkn.go.id. Cek Persyaratan dan Jumlah Formasi CPNS 2018
Baca: CPNS 2018 - Ternyata Ada Jalur Alternatif Bagi yang Tak Penuhi Syarat CPNS, Khusus Kategori Ini
Baca: Kuota CPNS Kota Batam Minggu Depan Diumumkan, Ini Yang Dibutuhkan
- guru madrasah Kementerian Agama bertugas di Kabupaten/Kota sebanyak 12.000 formasi
- dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi,
- guru Kelas dan mata pelajaran untuk pemerintah daerah (pemda) sebanyak 88.000 formasi,
- guru agama untuk pemda sebanyak 8.000 formasi.

1. Syarat
CPNS 2018 untuk tenaga pendidik Terkait hal itu, pemerintah secara resmi telah merilis persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk guru dan tenaga kesehatan kategori 2 (honorer) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2018 pada 30 Agustus 2018 lalu.
Berdasarkan Permenpan RB tersebut, persyaratan untuk mengikuti seleksi sebagai PNS tenaga pendidik adalah sebagai berikut:
Usia paling tinggi 35 tahun ada 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang.
Bagi tenaga pendidik, menimal berijazah Strata 1 (S1) yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) pada tanggal 3 November 2013.
Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori K2 tahun 2013.
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Ujian dan nilai minimal yang harus diraih
Selain peraturan menteri tersebut, Permenpan RB juga telah mengeluarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) Pengadaan CPNS tahun 2018.
Dalam permenpan tersebut ada 3 Tes Kompetisi Dasar (TKD) yang harus dilalui oleh CPNS diantaranya:
Tes Karakteristik Kepribadian, dan Tes Intelegensia Umum dan Tes Wawasan Kebangsaan.