BATAM TERKINI
Tak Terima Dituduh Mencabuli Anak Korban, Pria Ini Sakit Hati dan Tusuk Majikannya
Tak terima dituduh mencabuli anak korban, Mursidi nekat menikam majikannya.
"Pelaku tetap kita proses karena sudah melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tambah Awal lagi.
Sementara itu, keadaan korban sudab berangsur membaik. Nantinya Polisi akan memanggil korban jika sudah sembuh untuk dimintai keterangan. (*)