BATAM TERKINI

Tak Terima Dituduh Mencabuli Anak Korban, Pria Ini Sakit Hati dan Tusuk Majikannya

Tak terima dituduh mencabuli anak korban, Mursidi nekat menikam majikannya.

Tribun Batam/Istimewa
ilustrasi penikaman 

"Pelaku tetap kita proses karena sudah melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tambah Awal lagi.

Sementara itu, keadaan korban sudab berangsur membaik. Nantinya Polisi akan memanggil korban jika sudah sembuh untuk dimintai keterangan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved