DERMAGA UTARA BATU AMPAR

Korupsi Rp30 M Proyek Dermaga Batu Ampar, Pejabat BP Batam Tertunduk Malu, Tangan Diborgol

Meski wajah dibalut masker, sorot mata para tersangka korupsi dermaga Batu Ampar Batam ini menghindari kamera dan pengunjung. Mereka tertunduk lesu.

|
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Beres/TribunBatam
KORUPSI DI BATAM - Tersangka korupsi revitalisasi kolam Pelabuhan Batu Ampar Batam, Aris Muajib digiring sebelum eksposes kasus di Mapolda Kepri, Rabu (1/10/2025). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan oranye Tipikor, tujuh tersangka kasus korupsi proyek revitalisasi kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar Batam, berdiri di Pendopo Mapolda Kepri, Rabu (1/10/2025) sore. 

Meski wajahnya dibalut masker, sorot mata para tersangka ini menghindari kamera dan pengunjung yang memadati lokasi. Mereka hanya tertunduk lesu, berharap dapat menyembunyikan wajahnya. 

Yang paling mencuri perhatian adalah sosok Aris Muajib (AM), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari BP Batam

Pria yang sehari-hari mengenakan seragam dinas rapi itu kini hanya bisa tertunduk lesu. Sesekali ia melirik ke kiri dan kanan. 

Wajahnya tak lagi memancarkan wibawa seperti ketika bertugas di Direktorat Perencanaan BP Batam.

Tak sepatah kata yang terucap dari bibirnya. Ia diam seribu bahasa bak orang bisu. Usai eksposes, ia berupaya melangkahkan kaki lebih cepat menuju ruang tahanan, sehingga dapat menghindari wartawan.

Tak satupun pertanyaan wartawan yang ia respon, ia lebih memilih--membisu. 

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mengumumkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengejutkan. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp30.065.457.054 atau Rp30 miliar lebih, dari total nilai kontrak sebesar Rp75.056.613.891. 

Angka kerugian ini diklaim sebagai kasus korupsi terbesar yang pernah ditangani Polda Kepri.

Tim penyidik bekerja keras selama hampir dua tahun, dimulai dari penyelidikan pada 2024 menyusul pengaduan masyarakat, hingga penyidikan resmi pada awal 2025.

Pemeriksaan dilakukan terhadap 146 saksi, termasuk dari BPK RI. Hasilnya, ditemukan sejumlah kejanggalan serius.

Melengkapi keterangan Kapolda, Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silverster Mangombo Marusaha, membongkar modus kompleks yang dijalankan para tersangka.

Pertama, IMA, kuasa konsorsium penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR), membuat laporan palsu terkait volume pengerjaan dan pemasangan batu kosong.

Audit BPK membuktikan adanya ketidaksesuaian antara dokumen laporan dan kondisi lapangan

Proyek dengan kontrak 390 hari kalender (11 Oktober 2021 - 14 November 2022) diputus kontrak lebih awal pada 10 Mei 2023. Meski tidak selesai, pembayaran mengucur hingga termin kelima mencapai Rp63,6 miliar. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved