Jika Tak Urus e-KTP hingga Akhir Tahun, Kemendagri Ancam Blokir 6 Juta Data Penduduk
Kemendagri akan memblokir sekitar 6 juta data penduduk dewasa yang belum merekam data KTP elektronik hingga 31 Desember 2018
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri akan memblokir sekitar 6 juta data penduduk dewasa yang belum merekam data KTP elektronik hingga 31 Desember 2018.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh meminta masyarakat pro aktif bila tak mau data kependudukannya diblokir.
"Tanggal 31 Desember itu kan masih 100 hari dari sekarang, jadi waktu yang cukup panjang, kalau yang 6 juta penduduk dewasa ini mau proaktif," ujar Zudan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (17/9/2018).
"Jadi kami tetap berharap masyarakat proaktif untuk melakukan perekaman," sambung dia.
Kemdagri menyatakan siap melayani sekitar 6 juta penduduk dewasa yang belum merekam data e-KTP.
Bila ada kendala-kendala dalam perekaman, tutur Zudan, maka masyarakat diminta segara melapor ke Kemdagri.
Baca: Pemerintah Bakal Bangun Bisnis Transportasi Berbasis Online Mirip Go-Jek dan Grab. Ini Alasannya!
Baca: Penghuni Lapas Ini Bisa Video Call Pakai Smartphone Dalam Lapas, Apa Kata Petugas?
Baca: Soekarno Mendadak Hentikan Pidato Pasca G30S/PKI Setelah Terima Selembar Nota. Isinya Mencekam
Meski meminta masyarakat pro aktif, Zudan memastikan, pihaknya tidak hanya pasif menunggu. Strategi jempol bola juga akan dilakukan agar penduduk bisa merekam data e-KTP.
"Kami akan jemput bola. Misalnya ke kampus, ke RT, ke RW, dusun. Kami pastikan akan jemput bola," kata dia.
Hingga saat ini, kata dia, terdapat sekitar 10,5 juta penduduk yang belum merekam data e-KTP.
Dari jumlah itu, sekitar 6 juta adalah penduduk dewasa, adapun sisanya merupakan penduduk yang akan berusia 17 tahun pada April 2019.
Kemdagri akan menyisir sekitar 6 juta penduduk dewasa yang belum melakukan perekaman data e-KTP. Hal itu dilakukan untuk mewujudkan data kependudukan yang lebih akurat jelang Pemilu 2019. (*)