BATAM TERKINI
Bidik Pendapatan Pajak Rp 970,9 Miliar, Pemko Siap Pasang 150 Unit Tapping Box
Pemko Batam berencana menambah pemasangan tapping box di tempat usaha wajib pajak hingga 150 unit.
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam menambah pemasangan tapping box di tempat-tempat usaha wajib pajak.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mendongkrak nilai pendapatan daerah.
Kepala BP2RD Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan, saat ini sudah masuk tahap dua pemasangan alat perekam transaksi tersebut.
"Tahap pertama kemarin 50 sudah selesai. Sekarang di tahap kedua," kata Azmansyah, baru-baru ini.
Dari 100 alat yang disiapkan, lanjutnya, saat ini sudah terpasang 20 alat.
Targetnya ada 150 tapping box yang dipasang. Pemasangan dilakukan di restoran yang berada di pusat perbelanjaan.
"Seperti tempat makan di BCS, Nagoya Hill," ujarnya.
Baca: Sering Belanja Online? Waspadalah! Kenali 4 Ciri Toko Online Abal-abal Berikut Ini
Baca: Buka Pendaftaran CPNS 2018, Situs sscn.bkn.go.id Akan Bisa Diakses Pukul 13.00 WIB
Baca: Sebut 9 Nama Anggota DPR Terlibat e-KTP, Setya Novanto Rinci Besaran Uang yang Diterima
Azmansyah mengatakan, alat yang dipakai merupakan milik bank kerjasama kas daerah. Dalam hal ini Bank Riau Kepri.
Pihaknya pun berharap ke depan semua pelaku usaha menggunakan tapping box.
"Kami menilai wajib pajak layak memasang tapping box. Dari sisi ekonomis, ini akan mendongkrak pendapatan daerah," kata Azmansyah.
Namun mengingat jumlah alat masih terbatas, maka penggunaan tapping box belum diterapkan secara menyeluruh di tempat-tempat usaha wajib pajak.
Pemerintah membuat skala prioritas.
Selain memasang tapping box, pihaknya juga akan melakukan pengawasan atau monitoring.
Jangan sampai alat sudah dipasang namun tidak digunakan pelaku usaha.
Berdasarkan data di sistem informasi penerimaan daerah, pajak daerah Kota Batam 2018 ditargetkan sebesar Rp 970,9 miliar. Realisasi hingga saat ini sebesar Rp 599,9 miliar. Atau 61,79 persen dari target.
Dari realisasi itu, pajak hotel menyumbang sebesar Rp 77,3 miliar, pajak restoran Rp 49,6 miliar. Pajak hiburan Rp 21,4 miliar, pajak parkir sebesar Rp 8,2 miliar. (*)