Mantan PM Malaysia Najib Razak Hadapi 25 Dakwaan Skandal 1MDB Rp 9,3 Triliun, Ini Rinciannya

Najib Razak mendapat empat dakwaan penyalahgunaan kewenangan serta 21 dakwaan skandal 1MDB yang nilainya RM2,3 miliar atau sekitar Rp 8 triliun

The Star
Mantan PM Malaysia Najib Razak melambai kepada wartawan menjelang sidang dakwaan korupsi dan pencucian uang skandal 1MDB di pengadilan Kuala Lumpur, Kamis (20/9/2018). 

TRIBUNBATAM.id, KUALA LUMPUR - Bekas Perdana Menteri Malaysia Najib Razak kembali menghadapio dakwaan terkait skandal 1MDB di Pengadilan Kuala Lumpur, Kamis (20/9/2018).

Najib Razak mendapat empat dakwaan penyalahgunaan kewenangan serta 21 dakwaan skandal 1MDB yang nilainya mencapai RM2,3 miliar atau sekitar Rp 8 triliun.

Najib Razak membantah bersalah atas semua dakwaan yang dibacakan jaksa negara di depan hakim Azura Alwi yang memimpin persidangan.

Seperti dilansir TRIBUNBATAM.id dari media Malaysia, Berita Harian dan The Star, Najib Razak didakwa menyalahgunakan wewenang dalam kedudukannya sebagai Perdana Menteri, Menteri Keuangan, Penasihat 1 Malaysia Development Berhad (1MDB) dan memanfaatkan jabatannya tersebut untuk memperkaya diri sendiri.

Baca: Najib Razak Ditahan, Langsung Dituntut Kamis Besok

Baca: Mantan PM Malaysia, Najib Razak Dijerat 21 Tuduhan Baru Terkait Kasus 1MDB Senilai Rp 9,3 Triliun

Baca: Bantah Korupsi, Mantan PM Malaysia Najib Razak Rilis Dokumen Bukti $100 Juta dari Royalti Saudi

Empat dakwaan penyalahgunaan wewenang tersebut adalah menerima dana perusahaan ke rekening pribadinya, yakni:

1. Mendapatkan suap sebesar RM60,629 juta atau Rp 210 juta di rekening pribadi AmIslamic Bank Berhad, Cawangan Jalan Raja Chulan Kuala Lumpur, antara 24 Februari 2011 dan 14 Jun 2011.

2. menerima suap RM90,899 juta atau sekitar cRp 318 miliar di rekening yang sama antara 31 Oktober 2012 dan 20 November 2012.

3-4. Mendapat uang suap dalam periode tertentu yang totalnya sebanyak RM2,081 miliar (Rp 7,2 triliun) dan RM49,9 juta (Rp 174,6 miliar)

Dana perusahaan investasi tersebut masuk ke rekening Najib Razak antara 22 Maret 2013 hingga 10 April 2013 serta antara 23 Juni 2014 hingga 19 Desember 2014.

Jika dakwaaqn ini terbukti, Najib Razak terancam penjara maksimal 20 tahun dan denda lima kali lipat dari jumlah uang suap.

Selanjutnya, 21 dakwaan lain menyangkut pencucian uang atau menggunakan dana perusahaan secara ilegal, serta membelanjakannya secara ilegal.

Najib mendapat 16 dakwaan menerima uang atas aktivitas ilegal dari Tanore Finance Corporation di Falcon Private Bank, Singapura ke rekening pribadinya di AmIslamic Bank Berhad, kemudian memindahkan kembali ke ke rekening Tanore berjumlah RM2,197 miliar atau Rp7, 6 triliun.

Pemindahan dana tersebut berlangsung antara 22 maret 2013 hingga 10 April 2013.

Lima dakwaan lagi adalah penggunaan dana ilegal untuk UMNO (partai berkuasa saat itu) sebanyak RM20 juta atau sekitar Rp70 miliar, RM100 ribu ke UMNO wilayah Batu Kawan, RM246 ribu kepada Lim Soon Peng, RM2 juta kepada ORB Solutions Sdn Bhd dan RM303 ribu kepada Semarak Konsortium Satu Sdn Bhd.

Najib didakwa melakukan hal itu antara 2 Agustus 2013 hingga 14 Agustus 2013.

Untuk semua dakwaan tersebut, Najib Razak terancam denda maksimum RM5 juta atau penjara maksimal 5 tahun atau kedua-duanya.

Janib Razak yang ditahan sejak Rabu (19/9/2018) sore dibebaskan hakim dari tahanan dengan jaminan RM3.5 juta dari dua orang penjamin.

Mahkamah juga menetapkan 16 November nanti untuk pembuktian semua dakwaan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved