BERITA KRIMINAL

Pembunuhan Sadis, Pria ini Habisi Pacarnya dengan Cara Mengerikan, Paksa Minum Urine Sendiri

Kepala Satreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, dalam konferensi pers pada Rabu (27/8/2025)

Editor: Eko Setiawan
ist
Sadisnya David Chandra Bunuh Pacarnya hingga Dipaksa Minum Urine, Rupanya Disekap Sudah 8 Bulan 

TRIBUNBATAM.id, MEDAN – Kasus pembunuhan mengenaskan kembali mengguncang Kota Medan. Seorang pria bernama David Chandra (41) tega menghabisi nyawa pacarnya, Lina (44), dengan cara yang sangat sadis dan tidak manusiawi.

Yang lebih mengejutkan, sebelum meregang nyawa, Lina dipaksa meminum air urine oleh pelaku.

Kini David Chandra harus menanggung akibat perbuatannya setelah berhasil ditangkap tim Satreskrim Polrestabes Medan.

Kepala Satreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, dalam konferensi pers pada Rabu (27/8/2025) mengungkapkan, polisi menemukan bukti kuat berupa foto dan video yang merekam aksi kekerasan pelaku.

“Di situ kita temukan bukti kekerasan yang sangat sadis. Ada tindakan tidak masuk akal sehat, di mana botol bir dimasukkan ke alat kelamin korban, lalu korban dipaksa meminum air kencingnya sendiri. Ini sungguh tidak manusiawi,” tegas Bayu.

Menurut Bayu, David dikenal temperamental dan pernah tersangkut kasus penganiayaan pada tahun 2023.

Saat itu, pelaku meminta bantuan Lina untuk mengurus perkaranya dengan sejumlah uang, namun tidak ditindaklanjuti hingga membuatnya sakit hati.

Rasa dendam itulah yang diduga menjadi salah satu pemicu kekejaman David terhadap Lina.

Tragedi bermula pada Sabtu siang (23/8/2025), ketika keduanya mengonsumsi narkoba bersama. Malam harinya, keduanya terlibat pertengkaran hebat soal penyimpanan narkoba.

Dalam kondisi emosi, David menganiaya Lina dengan botol bir dan gunting, membuat korban bersimbah darah.

Tak berhenti di situ, David kemudian menyuruh pembantu dan sopir pribadinya membawa Lina ke RS Columbia Medan. Namun sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (24/8/2025), Lina dinyatakan meninggal dunia dengan tubuh penuh luka.

Polisi yang menerima laporan segera turun ke lokasi dan menemukan kejanggalan. Dari rumah David, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk bercak darah di gorden, dinding, lantai, hingga alat pembersih yang digunakan untuk menghapus jejak.

“Barang bukti yang kita kumpulkan sudah cukup kuat. Saat ini pelaku ditahan dan dijerat Pasal 338, atau Pasal 351 ayat 3, serta Pasal 333 ayat 3 KUHP,” tegas AKBP Bayu.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena cara pelaku menghabisi nyawa pacarnya dinilai sangat kejam dan di luar batas kemanusiaan.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved