Karimun Terkini

Pakai Motor Pinjaman, Residivis Perampokan Kembali Ditangkap Polisi. Kali Ini Kasus Jambret

Meski pernah mendekam di hotel prodeo, namun seorang pemuda asal Karimun berinisial Dra (27) tak kunjung tobat berbuat tindak pidana

TRIBUN BATAM/ELHADIF PUTRA
Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara bertanya kepada pelaku jambret. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Meski pernah mendekam di hotel prodeo, namun seorang pemuda asal Karimun berinisial Dra (27) tak kunjung tobat berbuat tindak pidana.

Dra dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun karena melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan (Curat), jambret, di beberapa lokasi di Pulau Karimun besar.

Baca: Aksi Jambret di Lubukbaja Kian Nekat. Rebut Tas hingga Sambar HP

Baca: Pernando Incar Pengendara Motor Wanita Pemegang Handphone. Ini Kesaksian Korban Jambret

Baca: Baru 2 Jam Gasak Motor, Residivis Ini Sudah Dibekuk Polisi

Sebelumnya Dra pernah dipenjara karena melakukan tindak perampokan di Batam pada tahun 2014. Ia dihukum selama satu tahun dua bulan atas tindakannya itu.

Tertangkapnya Dra setelah polisi melakukan penelusuran terkait laporan jambret yang terjadi pada Minggu (16/9/2018) malam sekira pukul 19.30 WIB.

Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya mengatakan Tim Opsnal Satreskrim membekuknya di Telaga Baru, depan RSUD Muhammad Sani Karimun pada Sabtu (22/9/2018) pada pukul 11.00 WIB.

"Setelah dilakukan lidik dan pulbaket, dari keterangan korban dan saksi di TKP belakang rumah dinas Bupati Karimun diperoleh ciri-ciri tersangka. Angota kita juga memiliki data dan memperkirakan pelaku.Setelah lidik itu Dra berhasil kita tangkap," papar Hengky saat ekspos pengungkapan tindak pidana, Rabu (26/9/2018) petang.

Dari hasil interogasi, Dra mengaku beraksi bersama temannya berinisal Nt (24). Nt sendiri beperan sebagai joki. Setelah dikengembangkan Nt diamankan polisi di dekat SMA Negeri 2 Karimun.

Bukan hanya satu kali, namun Dra telah beberapa kali melakukan aksinya. Diantaranya di jalan raya belakang rumah dinas Bupati Karimun, jalan Paya Rengas dan jalan raya depan kediaman Kapolres Karimun.

Adapun modus dari Dra adalah mencari korban pada malam hari dengan sepeda motor. Ketika menemukan target, yang tak lain adalah pengendara perempuan, Ia kemudian melakukan perampasan.
"Bahkan korban-korbannya sampai terjatuh dari sepeda motornya. Kalau sampai sekarang belum ditemukan tersangka beraksi menggunakan senjata tajam," terang Hengky.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara menambahkan, setiap kali beraksi Dra selalu menggunakan sepeda motor pinjaman.

"Jadi setiap mau menjambret dia minjam motor teman-temannya," kata Lulik.

Saat ini Dra dan Nt harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Selain kedua tersangka, polisijuga mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang dipakai untuk menjambret dan beberapa ponsel hasil tindak kejahatan mereka. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved