BATAM TERKINI
AWAS! Berlaku Mulai 1 Oktober, Mobil Kena Derek Tak Diambil Selama 24 Hari Bakal Dilelang
Dishub Batam akan melakukan proses lelang terhadap mobil yang terkena sanksi aturan derek, apabila tidak diambil selama 24 hari berturut-turut.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dinas Perhubungan (Dishub) Batam akan melakukan proses lelang terhadap mobil yang terkena sanksi aturan derek, apabila tidak diambil selama 24 hari berturut-turut.
Sebagaimana diketahui, aturan derek bagi mobil yang parkir sembarangan dan tak sesuai ketentuan akan berlaku mulai Senin, 1 Oktober 2018 mendatang.
Kadishub kota Batam, Rustam Effendi mengungkapkan, mulai 1 Oktober 2018 mendatang, jam parkir juga akan diperpanjang dari waktu sebelumnya.
“Awalnya hanya sampai jam 20.00 WIB, tapi sekarang akan kami perpanjang sampai pukul 22.00 WIB malam,” tuturnya.
Rustam kembali menegaskan terkait aturan larangan parkir sembarangan.
"Sanksi terberat jika kendaraan yang sudah terkena derek dan tidak diambil selama 24 hari, maka kendaraan tersebut akan kami masukan dalam proses lelang,” katanya.
Baca: KPU Batam : Cinderamata Kampanye Tak Boleh Melebihi Rp 60 Ribu
Baca: Ada Mobil Nangkring di Trotoar Depan Halte, Ini Kata Pejalan Kaki
Baca: Rumah Kondisi Kosong saat Terbakar, Warga Terpaksa Dobrak Pintu Rumah Ramses
Sebelumnya diberitakan, semenjak disahkannya Peraturan Walikota (Perwako) terkait parkir, beberapa kendaraan yang melanggar aturan karena parkir liar, langsung diderek Dinas Perhubungan Kota Batam.
Edward Purba, Kabit Lalulintas Dishub Kota Batam saat dikonfirmasi, Sabtu (22/9/2018) siang mengatakan, peraturan tersebut tertuang dalam Perda Parkir No no 3 tahun 2018.
"Memang sudah disahkan. Namun sejauh ini kita masih lakukan sosialisasi. Setidaknya sebagai pemberitahuan kepada masyarakat," sebut Edward menerangkan.
Dikatakan Edward, dalam sosialisasi ini, setidaknya ada sekitar 20 mobil yang diderek oleh Dishub.
Saat diderek, mobil tersebut dibawa ke kantor Dishub.
"Kami memang langsung derek mobil yang melanggar. Kemudian kami himbau pemiliknya untuk datang ke kantor. Namun karena masih sosialisasi kami masih berikan himbauan saja. Dan surat pernyataan agar yang bersangkutan nanti tidak mengulanginya," sebutnya.
Petugas juga belum memberlakukan denda sesuai yang tercantum di dalam Perda.
Maka dari itu, petugas hanya mengambil foto warga yang melanggar sebagai dokumentasi.
"Belum ada denda, Karena kita kan masih sosialisasi. Walaupun mereka sudah melanggar. Nah saya harap, masyarakat bisa jera dengan tidak memarkirkan kendaraanya secara sembarangan," sambungnya.
Sudah 20 kendaraan yang diderek Dishub Batam.
Kendati tidak dikenakan denda, namun Petugas meminta pengendara yang melanggar untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. (*)