BATAM TERKINI

Baru Sebulan Keluar Penjara, Toni Sudah Gasak 3 Motor. Dua Diantaranya Dijual Rp 500 Ribu

Satu bulan setelah bebas dari penjara, Toni sudah berhasil melakukan tiga kali pencurian motor.

TRIBUNNEWS.com
ilustrasi pelaku tindak kriminal ditangkap (diborgol) 

TRIBUNBATAM,id.BATAM - Baru satu bulan menghirup udara segar setelah selesai menjalani hukuman tiga tahun penjara di Lapas Kelas IIA Barelang Batam, Toni Brial Simatupang (21), kembali diamankan Polsek Sagulung atas kasus yang sama.

Toni, mendekam di balik jeruji besi, karena kasus pencurian sepeda motor dan diamankan oleh Polsek Batuampar.

Dirinya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Namun, baru satu bulan setelah bebas Toni kembali beraksi dan mengulangi perbuatannya.

"Saya baru keluar. Kebetulan keluarga tidak ada, jadi semenjak keluar saya hanya tidur di pangkalan ojek, awalnya saya sudah tidak ada niat lagi mencuri, waktu itu saya ke Tiban ada motor Mio yang kuncinya tertinggal jadi saya bawa,"kata Toni.

Baca: BP Batam Gelar Lomba Karya Tulis hingga Fotografi. Simak Syaratnya!

Baca: Aturan Parkir Drop Off Masih Dilanggar, Jeffri : Harusnya Begitu Ketok Palu Langsung Sosialiasasi

Baca: Tak Ada Gelagat Aneh, Seorang Imigran Afganistan Ditemukan Gantung Diri di Rudenim Sekupang

Motor pertama yang dicurinya dijual seharaga Rp 500 ribu.

"Itulah uang makan saya, setelah itu uangnya habis. Saya rencana mau pulang kampung, jadi saya cari kerja tidak ada, saya curi motor lagi," kata Toni.

Satu bulan setelah bebas dari penjara, Toni sudah berhasil melakukan tiga kali pencurian motor.

Pertama di Sekupang, satu di Bengkong dan satu lagi di Botania.

Dua dari motor hasil curiannya sudah laku terjual satu unitnya Rp 500 ribu, sementara satu unit lainnya digunakan sebagai alat transportasinya.

Di Polsek Sagulung Toni hanya bisa merengek kesakitan menahan sakitnya tembusan timah panas di betis kakai sebelah kanan.

Sebelumnya Toni diamankan polsek Batuampar karena melakukan aksi pencurian sepeda motor dan sudah berhasil melakukan aksinya sebanyak delapan kali di wilayah Batam.

Kapolsek Sagulung, AKP Yuda Surya mengatakan, pelaku merupakan pemain lama, yang beraksi di wilayah Bengkong, Tiban dan Batam Centre.

"Ini pelakunya merupakan jaringan, kita masih kembangkan siapa saja jaringannya,"kata Yuda.

Yuda mengatakan, hanya dalam tempo satu bulan pelaku sudah berhasil mencuri tiga sepeda motor dan dua di antaranya sudah laku terjual.

"Kalau tidak ada kenalan atau teman temannya tidak mungkin bisa secepat itu motor laku,"kata Yuda.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved