BPJS Kesehatan Perpanjang Masa Ujicoba Rujukan Online
BPJS Kesehatan memperpanjang masa ujicoba rujukan online sampai dengan tanggal 15 Oktober 2018 mendatang
Penulis: Thom Limahekin |
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - BPJS Kesehatan memperpanjang masa ujicoba rujukan online sampai dengan tanggal 15 Oktober 2018 mendatang.
Langkah ini bertujuan untuk menyempurnakan implementasi sistem rujukan berbasis digital tersebut di fasilitas kesehatan agar manfaatnya lebih dirasakan oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefudin melalui Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang dokter Lenny Marlina Manalu mengatakan, salah satu tantangan terbesar dalam penyelenggaraan sistem rujukan online adalah bagaimana agar sistem ini memberikan kemudahan dan kepastian layanan bagi peserta yang memerlukan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
“Dari evaluasi yang kami lakukan, sepanjang fase uji coba penerapan rujukan online ini, masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan, antara lain penetapan mapping fasilitas kesehatan, kesesuaian data kapasitas yang diisi oleh rumah sakit dan proses sosialisasi yang masih perlu terus dioptimalkan, baik kepada stakeholder maupun kepada peserta JKN-KIS,” kata Lenny kepada TRIBUNBATAM.id, Kamis (4/10/2018) siang.
Lenny menegaskan, anggapan bahwa sistem ini berdampak pada berkurangnya jumlah rujukan ke rumah sakit kelas B maupun A secara signifikan, kurang tepat.
Sebab, dari data yang ada, memang terjadi pergeseran distribusi pelayanan antarkelas rumah sakit. Namun jumlahnya tidak terlalu besar, berkisar antara 3-4 persen saja.
Sistem rujukan online juga tidak menutup kesempatan bagi peserta JKN-KIS untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit tujuan rujukan kelas B dan kelas A selama sesuai dengan kebutuhan medisnya.
Adapun rujukan kasus-kasus tertentu yang kompetensinya hanya dimiliki oleh rumah sakit kelas B, bisa langsung dirujuk dari FKTP ke rumah sakit kelas B.
Baca berita terkait di Tribun Batam, Jumat (5/10/2018)