CPNS 2018

3 Hari Lagi Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id Tutup, BKN Minta Pelamar Cek Ulang Dokumen Ini

BKN kembali merilis pemberitahuan penting kepada para pelamar CPNS 2018 yang telah mendaftar di sscn.bkn.go.id.

TRIBUN SOLO
Lowongan CPNS 2018 

TRIBUNBATAM.id - Tiga hari menjelang penutupan pendaftaran CPNS 2018 di website resmi sscn.bkn.go.id, BKN mengeluarkan pengumuman yang meminta pelamar CPNS 2018 mengunggah ulang dokumen di situs SSCN, sscn.bkn.go.id.

BKN kembali merilis pemberitahuan penting kepada para pelamar CPNS 2018 yang telah mendaftar di sscn.bkn.go.id.

Pemberitahuan itu terkait tentang permintaan agar para pelamar CPNS 2018 mengunggah ulang dokumen di sscn.bkn.go.id.

Pemberitahuan tersebut disampaikan BKN melalui cuitan di akun Twitter @BKNgoid pada Rabu (10/10/2018).

Baca: CPNS 2018 - H-4 Pendaftaran CPNS 2018 Ditutup, Begini Cara Cek Peluang Lolos Lewat Jumlah Pesaing

Baca: INFO CPNS 2018 - H-4 Pendaftaran CPNS 2018 Ditutup, 5 Lembaga Ini Wajibkan Pelamar Kirim Berkas

Baca: Pemerintah Akan Naikkan Gaji Guru Honorer yang Tak Lolos CPNS dan PPPK

lnfo ini berawal dari seorang netizen pemilik akun @alfiahtenri yang mengunggah capture surat resmi dengan kop Badan Kepegawaian Negara.

Ia menanyakan apakah surat tersebut benar valid atau tidak.

"Min tolong infonya, ini valid kah?

Soalnya saya baru cek di web sscn maupun web instansi(cpns kemenkumham) ga ada tuh info ini," tanyanya pada BKN.

BKN kemudian menjawab jika surat tersebut benar valid, sekaligus memberi tahu soal permintaan agar pelamar mengunggah ulang dokumen di sscn.bkn.go.id.

"Hai #SobatBKN, betul surat tersebut valid.

Silahkan login kembali, jika file yang sebelumnya telah diunggah namun file tersebut corrupt akan ada notifikasi unggah ulang dokumen.

Jika tidak ada berarti file yang telah diunggah tidak bermasalah," tulis BKN menjawab pertanyaan tersebut.

BKN menegaskan surat permintaan mengunggah ulang dokumen tersebut dikhususkan untuk pelamar CPNS 2018 yang telah mengunggah dokumen persyaratan di situs sscn.bkn.go.id namun dokumen tersebut tidak dapat terbaca (file corrupt).

BKN meminta pelamar dengan indikasi tersebut untuk melakukan pengunggahan ulang dokumen sesuai setting waktu masing-masing instansi.

Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Iwan Hermanto itu meminta instansi untuk mengumumkan daftar pelamar dengan indikasi dokumen tidak terbaca (file corrupt) pada dokumen yang diunggah.

Baca: INFO CPNS 2018 - Login sscn.bkn.go.id Lemot? Coba Trik Berikut Agar Pendaftaran CPNS 2018 Lancar

Baca: INFO CPNS 2018 - Sepele Tapi Bisa Fatal. Ini 4 Kesalahan saat Mendaftar CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id

Baca: INFO BARU! Pelapor Kasus Korupsi Bisa Dapat Hadiah hingga Rp 200 Juta. Ini Syarat dan Cara Lapornya!

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved