KPK Amankan Rp 1 Miliar Berbentuk Dolar Singapura saat OTT di Bekasi
KPK menangkap 10 orang. Masing-masing berasal dari unsur pejabat dan pegawai negeri sipil, serta pihak swasta.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 1 miliar saat menangkap pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (14/10/2018).
Saat ditemukan, uang tersebut dalam pecahan dollar Singapura.
"Sampai saat ini, setidaknya lebih dari Rp 1 miliar dalam dolar Singapura dan rupiah yang diamankan sebagai barang bukti," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat dikonfirmasi, Senin (15/10/2018).
Menurut Basaria, diduga telah terjadi transaksi suap kepada penyelenggara negara terkait perizinan properti di Kabupaten Bekasi.
Baca: Sebelum Dibekuk, Irfani Sudah 4 Kali Loloskan Sabu ke Luar Batam, Segini Bayaran Sekali Beraksi
Baca: Sehari Sebelum Diculik & Dibunuh Solihin Masih Sekolah, Ini Kata Guru dan Teman Korban
Baca: VIRAL! Pakai Jas dan Dasi Saat Jualan Tahu Keliling, Omzet Pemuda Ini Meroket Diserbu Kaum Hawa
Baca: Rental Mobil dan Pergi ke Masjid, Pria Ini Kepergok Gasak Uang dalam Kotak Amal. Begini Nasibnya
Dalam kegiatan tersebut, KPK menangkap 10 orang. Masing-masing berasal dari unsur pejabat dan pegawai negeri sipil, serta pihak swasta.
"Sekitar 10 orang dibawa ke kantor KPK untuk proses klarifikasi lebih lanjut. Hasil kegiatan ini akan kami sampaikan melalui konferensi pers sore atau malam ini," kata Basaria. (*)
*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OTT di Bekasi, KPK Sita Rp 1 Miliar dalam Bentuk Dollar Singapura "