Pembunuhan Satu Keluarga di Tanjungmorawa Dilakukan Tetangga Sendiri, Motifnya Dendam
Telah kita tetapkan tiga orang tersangka. Salah seorang tersangka sudah diamankan dengan Inisial DN. Dua tersangka lainnya, AG dan RO masih buroin
Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
TRIBUNBATAM.id, MEDAN - Perlahan-lahan, kasus pembunuhan satu keluarga di Medan, yakni Muhajir bersama istri dan anaknya mulai terungkap.
Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Bayu Putra Samara mengatakan sudah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan satu keluarga tersebut.
"Telah kita tetapkan tiga orang tersangka. Salah seorang tersangka sudah diamankan dengan Inisial DN. Untuk dua tersangka lainnya AG dan RO masih dalam pengejaran," kata Bayu lewat sambungan telepon seluler, Kamis (18/10/2018).
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim dari Polres Deliserdang dan Subdit Jatanras Polda Sumut, seminggu setelah mayat pertama ditemukan.
Baca: Kasus Pembunuhan Satu keluarga di Tanjungmorawa Mulai Terkuak. Satu orang Ditangkap
Baca: Ditemukan Mayat Wanita Tangan Terikat & Leher Dilakban, Diduga Korban Pembunuhan Sekeluarga
Baca: Kaki dan Tangan Diikat, Simak 4 Fakta Penemuan Mayat Korban Penculikan & Pembunuhan Satu Keluarga
Muhajir, istrinya Sunarti serta anaknya Solihin (12) dilaporkan hilang Kamis pekan lalu oleh anak sulungnya, Desy.
Tiga hari kemudian, Minggu, ditemukan secara terpisah jasad Muhajir di sebuah sungai serta Solihin dalam kondisi tangan dan kaki terikat.
Dua hari kemudian, ditemukan jasad Sunati di perairan Kabupaten Batubara, juga dalam kondisi terikat.
Namun, bersama Sunati juga ditemukan jasad lelaki lain yang hingga saat ini belum diketahui, namun diduga polisi, salah satu dari tiga tersangka, RO.
Kebenarannya akan dibuktikan polisi melalui tes DNA dan keluarga RO sudah dipanggil untuk mencocokkan DNA tersebut.
Meskipun satu pelaku sudah ditangkap, namum DN bukanlah pelaku utama.
"Tersangka yang diamankan perannya masih membantu, tapi sedang kita dalami. Jadi tersangka ini membantu mengikat korban," ucap Bayu.
Tersangka merupakan orang dekat korban, alias tetangga korban. Sedangkan dua pelaku lain juga masih berstatus tetangga korban.
"Untuk motifnya indikasinya dendam karena rumah Muhajir tidak dalam keadaan rusak. Para tersangka masuk begitu saja. Bisa dibilang dikenal orangnya oleh korban," ungkap Bayu.
Ia menambahkan, tersangka yang diamankan orang yang dikenal korban. Pelaku utama tetangga korban inisial AG yang masih buron.