Sebelum Terima Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta, Ini yang Dilakukan Roro Fitria

Berdasarkan fakta persidangan, Hakim Ketua menetapkan Roro Fitria dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 800 juta.

KOMPAS
Artis Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018) 

TRIBUNBATAM.id - Kasus narkotika yang dihadapi Roro Fitria akhirnya sampai pada tahap akhir.

Bertempat di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (18/10/2018), Majelis Hakim membacakan vonis hukuman atas terpidana Roro Fitria.

Berdasarkan fakta persidangan, Hakim Ketua menetapkan Roro Fitria dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 800 juta.

Masa hitungan hukuman ini akan dikurangi dengan masa tahanan selama proses persidangan selama 8 bulan.

Baca: Sariwangi Pailit, Konsumen Tetap Bisa Nikmati Teh Merek Ini. Begini Penjelasan Unilever

Baca: Sudah Lahirkan 44 Anak di Usia 40 Tahun, Wanita Ini Cari Nafkah Sendiri Tak Dibantu Suami

Baca: Saat Geledah Rumah Bupati Bekasi, KPK Sita Uang Rp 100 Juta Lebih

Baca: Butuh Makanan Bayi hingga Akses Jalan, Ini 4 Fakta Terbaru Korban Bencana Palu

Baca: Ini Dia Daftar 32 Negara Terkorup di Dunia. Indonesia Peringkat Berapa?

Namun, sebelumnya, jelang putusan hukuman yang akan dibacakan Hakim Ketua pada persidangan kali ini, Roro Fitria tampak tenang.

Sebelum sidang dimulai Roro tampak berdoa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta selatan.

Terlihat memakai hijab berwarna hitam dan kemeja putih dan celana hitam, Roro tampak tenang menghadapi bacaan putusan yang sekaligus menjadi agenda sidang terakhir baginya.

Seperti yang diwawancarai sebelumnya, menghadapi persidangan kali ini Roro Fitria sempat mengadakan yassinan dan doa. (*)

*Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Sebelum Divons 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Berdoa dan Bacakan Surat Yasin

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved