Sariwangi Pailit, Konsumen Tetap Bisa Nikmati Teh Merek Ini. Begini Penjelasan Unilever

Perusahaan teh Sariwangi dinyatakan pailit namun Unilever memastikan konsumen masih akan tetap bisa menikmati teh dengan merek ini.

ilustrasi teh celup 

TRIBUNBATAM.id - Seperti yang sudah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pembatalan homologasi dari PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA) dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (MPISW).

Karena hal tersebut, dua perusahaan perkebunan teh ini resmi menyandang status pailit.

Menanggapi merek dagang SariWangi yang merupakan milik PT Unilever Indonesia Tbk, perusahaan menyampaikan bahwa perusahaan tetap memproduksi teh SariWangi.

“Berkaitan dengan berita yang beredar mengenai salah satu brand kami yaitu SariWangi, Unilever sebagai pemilik brand ingin menyampaikan bahwa Unilever tetap memproduksi SariWangi, sehingga masyarakat Indonesia tetap bisa menikmati teh SariWangi,” jelas Unilever dalam keterangan resminya, Kamis (17/10/2018).

Baca: Sariwangi, Pelopor Teh Celup di Indonesia yang Berakhir Tragis Setelah Dinyatakan Pailit

Baca: Karena Utang Rp 1 Triliun, Pengadilan Niaga Nyatakan Perusahaan Teh Sariwangi Pailit

Baca: Sudah Lahirkan 44 Anak di Usia 40 Tahun, Wanita Ini Cari Nafkah Sendiri Tak Dibantu Suami

Baca: Saat Geledah Rumah Bupati Bekasi, KPK Sita Uang Rp 100 Juta Lebih

Adapun mengenai hubungan perusahaan dengan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA) dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (MPISW), Unilever menegaskan bahwa keduanya bukan anak perusahaan mereka.

“Sementara mengenai PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA) dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (MPISW), keduanya bukan merupakan bagian ataupun anak dari PT Unilever Indonesia Tbk,” kata Unilever.

Perseroan menyatakan, memang benar jika SAEA pernah menjadi rekanan usaha Unilever untuk memproduksi merek teh SariWangi, tapi saat ini sudah tidak memiliki kerjasama apapun dengan SAEA.

Sebagai informasi, dalam pertimbangan Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar pada Selasa (15/10/2018) menyatakan bahwa Sariwangi dan Indorub telah terbukti lalai menjalankan kewajibannya sesuai rencana perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terdahulu.

"Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari pemohon (ICBC), menyatakan perjanjian homologasi batal, menyatakan termohon 1 (Sariwangi), dan termohon 2 (Indorub) pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Hakim Abdul. (*)

*Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Meski Dinyatakan Pailit, Masyarakat Dipastikan Tetap Bisa Menikmati Teh SariWangi, Ini Penjelasannya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved