Kisah Roro Fitria dari Waktu ke Waktu Sejak Terjerat Kasus Narkoba hingga Ibunda Meninggal

Aktris Roro Fitria yang sedang terjerat kasus narkoba tengah mendapatkan perhatian publik akhir-akhir ini.

Kolase Tribunstyle.com
Ibunda Roro Fitria, Retno Winigsih, meninggal dunia. 

TRIBUNBATAM.id - Aktris Roro Fitria yang sedang terjerat kasus narkoba tengah mendapatkan perhatian publik akhir-akhir ini.

Tak hanya karena kasus hukum yang menimpanya, ia juga mengalami musibah lain yaitu meninggalnya sang ibunda, Raden Retno Winingsih.

Roro sangat merasa kehilangan, apalagi Retno kerap mendampingi anaknya ketika sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kurang lebih delapan bulan Roro menjalani proses hukum karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Hingga kemudian, Roro dinyatakan bersalah atas kasus yang menimpanya ini. Ia dijatuhi hukuman empat tahun dan denda Rp 800 juta.

Bagaimana kronologinya?

Baca: Selain Roro Fitria, Ini Deretan Selebriti yang Terjerat Kasus Narkoba di Tahun 2018

Baca: Sebelum Terima Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta, Ini yang Dilakukan Roro Fitria

Baca: Roro Fitria Divonis Penjara 4 Tahun dan Denda Rp 800 Juta

Baca: Ini 5 Fakta Ibunda Roro Fitria Meninggal, Penyebab Kematian hingga Sempat Beri Surprise ke Putrinya

Berikut ulasan singkat Kompas.com:

14 Februari 2018

Roro Fitria ditangkap polisi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya, daerah Ragunan, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 2,4 gram serta bukti transfer dari transaksi barang haram tersebut. Roro dibawa polisi bersama seseorang berinisal WH yang diketahui sedang mengantarkan sabu yang dipesan oleh pemain film Gunung Kawi (2017) ini.

28 Juni 2018

Roro Fitria tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (28/6/2018) untuk menjalani sidang beragenda pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Roro menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Agenda sidang itu adalah pembacaan dakwaan atas kasus yang menjerat Roro.

Roro didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin Dharma Praja Pratama. Dalam sidang ini, ia mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Karena pengajuan tersebut, Hakim Ketua Achmad Guntur mengumumkan sidang lanjutan beragendakan pembacaan eksepsi pada 5 Juli 2018.

5 Juli 2018

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved