KARIMUN TERKINI
Warga Karimun Dilaporkan Meninggal Keracunan di Malaysia. Jenazah Masih Disimpan di RSU Kuching
Seorang pria ber-KTP Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepri dilaporkan sebut meninggal karena keracunan di Malaysia
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Seorang WNI dengan KTP Baran 1, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dilaporkan meninggal keracunan makanan di Negara Bagian Kuching, Serawak, Malaysia pada 11 Oktober 2018.
Korban bernama Rahman L, kelahiran Nipah Panjang, 12 Oktober 1965 atau berusia sekitar 53 tahun.
Saat ini jenazah Rahman L masih disimpan di rumah sakit umum (RSU) Kuching, Serawak, Malaysia menunggu kedatangan keluarga.
Informasi meninggalnya WNI di Malaysia itu menyebar di akun sosial media di Karimun sejak beberapa hari belakangan ini.
"Apabila ada yang mengenal atau mengetahui keberadaan keluarga almarhum, agar dapat segera menghubungi Kapolsek Meral dan Camat Meral," ujar informasi di akun sosmed di Karimun tersebut.
Akun sosmed itu juga menyertakan sejumlah dokumen dan foto Rahman L.
Diantaranya surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching tentang permohonan bantuan untuk menemukan keluarga WNI asal Karimun yang meninggal dunia.
Surat KJRI itu tercatat dengan Nomor 2351/B/KCH/2018/03, tertanggal 18 Oktober 2018 dan ditandatangani oleh Konsul Lucky Nugraha.
Surat itu ditujukan kepada Bupati Karimun, Kapolres Karimun dan Camat Meral.
Dalam surat itu, KJRI Kuching menjelaskan Rahman L, Nomor KTP 21.02.04.1002.1.01566 meninggal dunia di Kuching, Serawak diduga dikarenakan keracunan makanan.

"Sampai saat ini jenazah masih disimpan di rumah sakit umum (RSU) Kuching dan tidak ada ahli waris atau keluarga kandung yang mengurus," ujar surat KJRI Kuching tersebut.
"Jika ahli waris almarhum ditemukan mohon agar segera menghubungi KJRI Kuching. Hal ini mengingat pihak RSU setempat memerlukan konfirmasi secepat mungkin agar proses pengurusan pemulangan/pemakaman jenazah dilaksanakan sesegera mungkin. Sesuai ketentuan yang berlaku di Sarawak, penyimpanan jenzah hanya dibenarkan selama paling lama 2 (dua) minggu saja," kata surat KJRI itu.

Rahman L diduga bekerja di sebuah kilang (pabrik, red) SMI Industrial Park, Kuching, Sarawak.
Hal itu diketahui dari surat keterangan dari pihak perusahaan.
Dalam surat itu disebutkan Rahman L sudah mengalami kondisi lemah, muntah-muntah dan mencret-mencret sejak tanggal 10 Oktober 2018 pagi.
Pihak perusahaan sempat membawa almarhum ke RSU Kuching untuk mendapatkan pertolongan.
Kondisi jantung Rahman L semakin melemah dan dinyatakan meninggal pada sekitar pukul 10.00 waktu setempat di RSU Kuching. (*)