Ahmad Dhani Datangi Rutan Sebelum Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim. Ini yang Dilakukan

Sebelum diperiksa Dhani sempat mendatangi sel tahanan di Lapas Porong Sidoarjo. Untuk apa? Ternyata ia ingin menjenguk Eddy Rumpoko

Ahmad Dhani 

TRIBUNBATAM.ID, SURABAYA - Ahmad Dhani memenuhi panggilan penyidik Subdit II Harta Bangtah (Harta Benda Bangunan dan Tanah) Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (24/10/2018) sekitar pukul 16.15 WIB.

Sebelum diperiksa Dhani sempat mendatangi sel tahanan di Lapas Porong Sidoarjo. Untuk apa? Ternyata ia ingin menjenguk Eddy Rumpoko Wali Kota Batu tahanam KPK di Lapas Porong Sidoarjo.

Dia mengatakan mendatangi Eddy Rumpoko ingin mempertanyakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek pembangunan Villa di Batu yang menjeratnya.

Baca: Terancam Dicekal dan Dijemput Paksa, Simak 4 Fakta Baru Kasus Vlog Ahmad Dhani

Baca: Ahmad Dhani Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik, Ini Penjelasan Polda Jatim

Baca: 3 Aturan Kontroversial BPJS Kesehatan Dibatalkan MA. Tak Harus Katarak Stadium Tinggi yang Dicover

 "Saya ingin memastikan saja ternyata mas Eddy juga sudah ditanyai Polisi dan ini sudah tanggung jawab beliau," ungkapnya pada TribunJatim.com di halaman Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.

Dhani menjelaskan kerjasama pembangunan proyek Villa di Batu itu melalui Eddy Rumpoko.

"Akadnya (Perjanjian) dengan Eddy Rumpoko tidak dengan siapa-siapa," jelasnya.

Hingga saat ini Ahmad Dhani didampingi dua kuasa hukum masih diperiksa oleh penyidik di ruangan Subdit II Harta Bangtah (Harta Benda Bangunan dan Tanah) Ditreskrimum Polda Jatim.

"Nanti ya usai pemeriksaaan," kata Dhani.

Pemanggilan terhadap politikus sekaligus musisi itu sebagai saksi dugaan penipuan dan atau penggelapan proyek pembangunan villa di Batu.

Pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menindaklanjuti laporan dari kuasa hukum Arif Fatoni tentang kasus Penipuan atau Penggelapan terlapor Ahmad Dani Prasetyo sesuai LPB /1232/IX/2018/tgl 26 September 2018.

Informasi dari penyidik Polda Jatim Ahmad Dhani menerima uang dari korban, M Zaini Ilyas terkait proyek pembangunan villa yang disebut-sebut akan diprakarsainya itu.

Korban menyerahkan uang Rp 400 juta dilakukan dua kali via transfer Bank masing-masing Rp 200 juta.

Ahmad Dani menjanjikan keuntungan lima persen plus modal yang rencananya dikembalikan pada bulan berikutnya. Namun janji itu tidak terealisir.

Korban berupaya menangih hingga melayangkan somasi kepada Ahmad Dhani yang pada akhirnya mengembalikam dana investasi senilai Rp 200 juta.

Berdasarkan keterangan saksi bahwa korban menyerahkan uang setelah bupati Edi Rumpoko menyampaikan bahwa Ahmad Dani akan ada pekerjaan.

Penyidik melakukan pengecekan yang ternyata benar ada kontrak kerjasama pembangunan Villa antara Ahmad Dani dengan Saksi Dewi Tirta, namun tidak selesai pada Oktober 2015.

Pihak penyidik masih memerlukan keterangan Ahmad Dhani terkait penggunaan uang korban untuk kepentingan membangun villa atau tidak.(*)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved