KARIMUN TERKINI
Kasus Cabul Meningkat di Karimun, Pelaku Merupakan Orang Terdekat. Berikut Imbauan Polisi
kasus pencabulan yang ditangani jajaran Polres Karimun di tahun 2018 para pelaku diantaranya ayah tiri, paman, tetangga
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN-Tindakan kekerasan seksual terhadap korban anak di Karimun umumnya dilakukan oleh orang-orang terdekat.
Berdasarkan data yang dihimpun TRIBUNBATAM.id , kasus pencabulan yang ditangani jajaran Polres Karimun di tahun 2018 para pelaku diantaranya ayah tiri, paman, tetangga ataupun teman dari korban sendiri.
Di bulan Januari seorang pria asal Kecamatan Buru berinisial Ar (56) diamankan Satreskrim Polres Karimun karena mencabuli belasan anak laki-laki. Dimana para korban umumnya berasal dari daerah yang sama dengan Ar.
Masih di bulan Januari seorang pria berinisial Zu (32) diamankan karena melakukan tindak pelecehan seksual terhadap belasan anak laki-laki di bawah umur.
Tindakan Zu diantaranya dilakukan di kolam renang. Zu sendiri bekerja di tempat pendidikan para korban.
Kasus selanjutnya terjadi pada Maret. Dimana seorang kakek berinisial Sm (66) ditangkap oleh Satreskrim Polres Karimun karena mencabuli seorang balita yang merupakan anak tetangganya sendiri.
Adapun modus yang dilakukan oleh Sm adalah dengan memandikan korban di rumahnya.
Kemudian Tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karimun mengamankan seorang pria berinisial Re (24) diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak laki- laki di bawah umur berinisial MT pada bulan Juni.
Baca: Diancam dan Dipukuli. Ayah Tiri di Karimun Ini Udah Lima Kali Cabuli Anak
Baca: Paman Lecehkan Ponakan Sendiri, Satu Bulan Tiga Kasus Pencabulan di Karimun
Baca: Pria Ini Nekat Cabuli Anak Tetangga yang Sering Bermain Ke Rumahnya
Kejadian pencabulan tersebut diketahui orang tua korban ketika anaknya tidak pulang selama satu hari. Ketika pulang ke rumah korban memberitahukan kepada ibunya bahwa ia telah disodomi.
Berikutnya pada Agustus, Polsek Tebing mengamankan seorang pria berinisial Ha (54) karena diduga mencabuli seorang anak perempuan berusia delapan tahun.
Korban dicabuli ketika pergi ke rumah neneknya. Dimana Ha merupakan tetangga dari nenek korban.
Beberapa hari setelah menangkap Ha, Polsek Tebing kembali meringkus seorang remaja berinisial Yo (17). Yo menyetubuhi seorang teman perrmpuannya. Tindakannya itu diketahui setelah korban melapor kepada orangtuanya.
Pada September, Polsek Tebing kembali mengungkap kasus pencabulan terhadap anak. Kali ini pelaku adalah seorang pria berinisial Kk. Kk sendiri merupakan paman dari korban yang baru berusia 13 tahun.
Selanjutnya di awal Oktober, Polsek Tebing menangkap seorang pria berinisial Us karena mencabuli anak tirinya sendiri yang baru berusia sembilan tahun.
Dengan modus mengancam korban, Us telah melakukan tindakan bejatnya berkali-kali di rumahnya. Aksi Us diketahui setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu.