DPRD Batam

DPRD dan Pemko Batam Rancang Perda Perketat Administrasi Pendatang Baru

DPRD Batam bersama Pemko Batam kini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
DPRD BATAM - Anggota panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Jimmi Siburian saat memberikan keterangan, Senin (6/10/2025). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Upaya memperkuat posisi anak daerah dalam persaingan dunia kerja di Kota Batam terus digencarkan. 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam bersama Pemerintah Kota (Pemko) Batam kini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Salah satu tujuannya adalah memperketat pemberian administrasi kependudukan bagi pendatang baru.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi instrumen kebijakan agar putra-putri asli Batam tidak kalah saing dengan warga pendatang dalam memperoleh kesempatan kerja di kota industri tersebut.

Rapat Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda tersebut digelar di Ruang Serbaguna DPRD Kota Batam, Senin (6/10/2025). 

Sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut hadir, di antaranya Disnaker, Disdik, Dinsos, Dinkes, Diskominfo, Bappeda, BPKAD dan Bagian Hukum Sekdako Batam.

Anggota Pansus, Jimmi Siburian mengatakan,  aturan ini penting untuk menertibkan proses administrasi kependudukan di Batam, sekaligus mengutamakan kepentingan warga lokal.

“Harus ada proses yang jelas agar warga pendatang tidak langsung menjadi warga Batam. Ini untuk mengurangi persaingan yang semakin ketat bagi masyarakat lokal,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Jimmi menjelaskan, dalam Ranperda tersebut akan diatur mekanisme dan tahapan bagi warga pendatang sebelum bisa mendapatkan dokumen kependudukan seperti KTP maupun Kartu Kuning (AK1).

“Misalnya, pendatang baru harus tinggal dalam jangka waktu tertentu sebelum mendapatkan administrasi. Tujuannya agar ada pembatasan yang adil dan terukur,” katanya.

Menurutnya, kebijakan ini bukan untuk menutup diri dari pendatang, melainkan mengatur keseimbangan hak dan kesempatan antara warga lokal dan warga baru.

“Perda ini bersifat pembatasan sementara, bukan diskriminasi. Kami ingin masyarakat lokal tidak tertinggal dan tetap mendapat prioritas dalam berbagai sektor, terutama lapangan kerja,” sebutnya.

Jimmi menegaskan, Pansus masih terus mengumpulkan berbagai masukan dari OPD dan masyarakat sebelum merampungkan draft final Ranperda tersebut.

“Ini sudah rapat Pansus kedua. Kami sedang menampung semua permasalahan agar nantinya Perda ini benar-benar efektif menjawab persoalan di lapangan,” tutupnya. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved