Gegara Kasus Dokter Suntik Bidan Cantik 50 Kali, Dokter Yusrizal Dibebastugaskan Sebagai ASN

Dokter Yusrizal Saputra dibebas-tugaskan sebagai aparatur sipil negara di RSUP Kepri.

Penulis: Thom Limahekin |
Istimewa
Ilustrasi Dokter yang terjerat kasus hukum 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dokter Yusrizal Saputra dibebas-tugaskan sebagai aparatur sipil negara di RSUP Kepri.

Keputusan tersebut diambil Pemprov Kepri menyusul tindakan Yusrizal yang menyuntikkan vitamin sebanyak 50 kali kepada bidan W.

Akibat kasus itu, dokter spesialis kandungan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanjungpinang.

Kepala Dinkes Kepri Tjetjep Yudiana mengatakan, kendatipun sudah berstatus tersangka, Yuarizal tidak lalu langsung dipecat.

"Dia hanya dibebas-tugaskan saja," kata Tjetjep kepada TRIBUNBATAM.id, Kamis (25/10/2018) pagi.

Tjetjep menjelaskan, ada beberapa alasan yang mendorong Pemprov Kepri membebastugaskan Yusrizal dan bukan memecatnya.

Satu alasannya adalah memberikan kebebasan kepada Yusrizal untuk mengutus kasus yang tengah dihadapinya.

Dengan status bebas tugas, dia diharapkan lebih fokus menganalisis kasusnya dan mencari pendampingan hukum.

"Alasan ke dua ialah kaitan antara statusnya sebagai tersangka dengan profesinya," ucap Tjetjep.

Kepala Dinkes Kepri ini menegaskan, status tersangka yang melekat pada Yusrizal akan bisa melemahkan dia dalam mengambil keputusan.

Status itu secara khusus dapat mempengaruhi dia dalam mendiagnosis dan mengambil tindakan terhadap para pasiennya.

"Karena hal itu bisa mengorbankan pasien sendiri," tegas Tjetjep.

Menurut Tjetjep, soal kode etik profesi, itu merupakan kewenangan IDI. Pemprov Kepri tidak sampai mencampuri urusan profesi kedokteran tersebut.

"Kami hanya membebas-tugaskan dia sampai ada putusan tetap dari pengadilan," tandas Tjetjep. (tom)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved