CPNS 2018
Syarat Tes SKD Bagi Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2018, Tidak Dibawa, Bisa Tidak Lulus
Beberapa instansi sudah melaksanakan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) usai pengumuman seleksi administrasi CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id.
TRIBUNBATAM.id - Beberapa instansi sudah melaksanakan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) usai pengumuman seleksi administrasi CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id.
Tekait tes SKD tahap kedua CPNS 2018 itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyampaikan beberapa hal.
Melansir dari Kompas.com, dalam konferensi pers di Kantor Pusat BKN, Jakarta Timur, Rabu (24/10/2018), Ridwan mengimbau peserta tes SKD CPNS 2018 untuk memperhatikan hal berikut ini.
-Wajib berbusana kemeja putih polos dengan bawahan berwarna hitam.
-Bagi pelamar berjilbab maka mengenakan jilbab hitam.
Mohammad Ridwan menegaskan peserta CPNS 2018 wajib membawa dua hal saat mengikuti seleksi SKD.
Dua hal tersebut adalah:
- Kartu peserta ujian
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kartu ujian dapat diunduh di situs sscn.bkn.go.id dengan cara login ke akun SSCN peserta CPNS.
Bila tidak membawa dua hal tersebut maka peserta CPNS 2018 bisa saja dinyatakan tidak lulus.
"Tidak membawa salah satu dari item tersebut berarti tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tahap SKD," ujar Ridwan.
Satu peserta yg masih dalam tahap pemulihan sehabis sakit ikuti proses seleksi CPNS 2018 Kemenlumham Kalsel (HO/Humas Kemenkumham Kalsel)
Selain itu, peserta juga diingatkan agar datang satu jam sebelum dimulainya tes.
Sebab, peserta CPNS 2018 akan mengikuti serangkaian pemeriksaan hingga diinformasikan cara pengisian soal tes.
"Karena ada pemeriksaan fisik, pemeriksaan identitas, macam-macam, masuk ruangan, termasuk penjelasan bagaimana mengisinya," jelas Ridwan.