CPNS 2018

Syarat Tes SKD Bagi Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2018, Tidak Dibawa, Bisa Tidak Lulus

Beberapa instansi sudah melaksanakan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) usai pengumuman seleksi administrasi CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id.

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM/SON
Ilustrasi INFO CPNS 2018 

Berikut tabel lengkap passing grade SKD CPNS 2018.

Penilaian Tes CPNS
Penilaian Tes CPNS (TWITTER/KEMENPAN RB)

Melansir dari laman menpan.go.id, setiap jawaban benar pada soal TWK dan TIU akan mendapat skor 5 dan jawaban salah dapat skor 0.

Sedangkan TIU agak sedikit berbeda. Nilai maksimal setiap jawaban adalah 5 dan tidak ada skor 0 karena jenis kelompok soal ini merepresentasikan diri peserta.

Cara menghitung passing grade CPNS 2018

Dengan skor jawaban per soal dan total soal di atas, diketahui nilai paling sempurna secara keseluruhan adalah 500. Dengan asumsi peserta mendapat skor 5 dari seluruh soal yang dikerjakan.

Rincian skor tertinggi tiap jenis soal:

TKP (35 soal x skor 5)= 175

TIU (30 soal x skor 5)= 150

TWK (35 soal x skor 5)= 175

 Keseluruhan:

TKP(175)+TIU(150)+TWK(175)=500

Mari hitung untuk setiap formasi.

Jalur Umum

Dikarenakan tidak ada nilai komulatif, peserta jalur umum harus mendapat nilai melebihi passing grade di tiap jenis soal.

Contohnya, bila nilai TKP dan TIU terpenuhi, namun TWK tidak, berarti peserta dinyatakan gagal.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved