Gaji PNS Resmi Naik Plus Gaji ke-13 dan THR, Segini Besarannya, Gimana Gaji Honorer?
Kabar gembira untuk aparatur negara di seluruh bidang Gaji PNS naik pada tahun depan.
TRIBUNBATAM.id - Kabar gembira untuk aparatur negara di seluruh bidang
Gaji PNS naik pada tahun depan.
Kementerian Keuangan memastikan tahun depan gaji pokok seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) naik 5 persen.
Kenaikan ini sudah dipastikan melalui pengesahan Undang-Undang APBN 2019 dalam rapat paripurna di DPR RI, Rabu (31/10/2018) siang.
"Belanja tahun depan mencakup total anggaran gaji dan tunjangan, untuk memenuhi kewajiban penggajian yang ada saat ini dan juga menampung kebijakan penggajian 2019 yang mencakup pemberian gaji ke-13, THR termasuk untuk pensiunan, serta kenaikan gaji pokok 5 persen kepada semua ASN," kata Direktur Jenderal Anggaran Askolani melalui konferensi pers di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu malam.
Baca: Jadwal Lengkap Pekan ke 28 Liga 1, Persib Bandung Main di Jakarta, Persebaya Jamu Persija
Baca: Asistennya Berikan Teguran karena Habiskan Uang Puluhan saat Belanja, Ini Reaksi Nagita Slavina
Baca: Berwarna Oranye dan Dilengkapi Sinyal, Ini 8 Fakta Menarik Terkait Black Box
Askolani menjelaskan, khusus untuk gaji dan tunjangan ASN, pemerintah menyiapkan sekitar Rp 98 triliun.
Sedangkan untuk pensiunan, disiapkan Rp 117 triliun yang keduanya untuk tahun depan.
Seperti yang telah terlaksana tahun ini, untuk 2019 pemerintah juga akan memberikan THR dan gaji ke-13 bagi seluruh ASN serta pensiunan dengan komposisi yang setara dengan satu kali take home pay.
ASN yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Adapun setara take home pay tidak hanya dari gaji pokok, tetapi juga dari berbagai tunjangan yang melekat.
Gaji PNS Baru
Pemerintah kembali membuka pendaftaran PNS dengan kuota 238.015 lowongan.
Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan memperkirakan nominal gaji yang diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode pendaftaran sebelumnya.
Baca: Pasutri Beli Handphone Online Tapi Dikirim Sabun. Kurir Dituding Menipu. Begini Nasibnya Kemudian!
Baca: BREAKINGNEWS. Black Box Pesawat Lion Air JT610 Akhirnya Ditemukan di Kedalaman 30 Meter
Baca: Ditemukan di Kedalaman 30 Meter, Ini Dia Penampakan Black Box Lion Air PK-LQP JT610
"Masih sama, kok, dengan penerimaan yang terakhir. Misal, untuk golongan IIIA yang fresh graduate S-1 di angka Rp 2,4 juta (gaji pokok)," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).