CPNS 2018
INFO CPNS 2018 - Benarkah Nilai Minimal Lolos CPNS 2018 Beda Tiap Formasi? Ini Penjelasan KemenpanRB
Belakangan ini media sosial Twitter trending soal polemik perbedaan passing grade (nilai ambang batas) CPNS 2018.
TRIBUNBATAM.id - Belakangan ini media sosial Twitter trending soal polemik perbedaan passing grade (nilai ambang batas) calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, ada yang menanyakan mengenai perbedaan nilai ambang batas tiap-tiap formasi ke akun resmi Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN), @BKNgoid.
Ada twit yang menanyakan mengapa formasi tertentu tidak dikenai passing grade untuk beberapa tes yang menjadi bagian dari tes seleksi kompetensi dasar (SKD).
Baca: Hanya 45 Orang Yang Dinyatakan Lulus CPNS Dari 900 Peserta yang Ikut Ujian CAT
Baca: Besok Tes CAT Untuk CPNS Kemenkum HAM, Ini yang Harus Dibawa Peserta
Baca: Ketat Sekali Tes CPNS, Bawa HP Langsung Dibatalkan. Ini Petunjuk Teknisnya
Baca: INFO CPNS 2018 - Diperpanjang, Pelamar CPNS 2018 Kementerian Agama Masih Bisa Cetak Kartu Ujian
Pertanyaan tersebut mendapatkan tanggapan dari netizen lain, di mana berapa komentar ada yang berusaha menjelaskan mengenai perbedaan passing grade sesuai formasi.
Namun, ada juga yang hanya mengomentari agar pasrah terhadap hasil yang sudah ada.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) saat membuka lowongan CPNS 2018 memang telah menetapkan nilai ambang batas SKD bagi tiap formasi berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 37 tahun 2018 seperti berikut:
Tanggapan Kemenpan RB
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir memberikan tanggapan mengenai adanya perbedaan nilai ambang batas ini.
Mudzakir mengatakan, penetapan nilai ambang batas merupakan hasil pembahasan panitia seleksi nasional dengan anggota berbagai kementerian/lembaga.
"Kementerian/lembaga terkait memberikan masukan passing grade (nilai ambang batas)," kata Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/10/2018).
Mudzakir menjelaskan, sebenarnya semua formasi yang dibuka untuk CPNS 2018 dikenai passing grade.
"Misal formasi cumlaude passing grade-nya TIU minimal 85 dan total minimal 298. Artinya jumlahnya tetap sama dengan umum," ujar dia.
Untuk diketahui, total nilai ambang batas minimal untuk formasi umum adalah 298, di mana terdiri dari 140 Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Mudzakir mengambil contoh untuk formasi cumlaude.
Menurut dia, passing grade yang ditentukan ini salah satunya untuk mengapresiasi prestasi para peserta dari lulusan cumlaude.
"(Formasi cumlaude) sangat dibatasi persyaratannya (perguruan tinggi dan program studi akreditasi A) dan jumlah formasinya sedikit," kata Mudzakir.