CPNS 2018

CPNS 2018 - Dianggap Terlalu 'Kejam', 14 Ribu Orang Tandatangani Petisi Minta Revisi Passing Grade

Seruan untuk menggalang petisi ini disuarakan pertama kali oleh akun twitter @yudhadab di akun twitter resmi BKN @BKNgoid.

Screenshoot Change.or
Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Maraknya protes terkait tingginya nilai ambang batas (passing grade) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 akhirnya mendorong munculnya petisi di situs www.change.org. 

Seperti diketahui, dalam penerimaan CPNS tahun 2018 ini, para pelamar harus memenuhi passing grade sesuai ketetapan di Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018, yakni  nilai minimal 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Dikutip dari Tribunkaltim.co, seruan untuk menggalang petisi ini disuarakan pertama kali oleh akun twitter @yudhadab di akun twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @BKNgoid, Rabu (7/11/2018).

Baca: CPNS 2018 - Sebelum Ikut Seleksi SKD CPNS 2018, Peserta Diperiksa Telinganya. Ternyata Ini Alasannya

Baca: INFO CPNS - 3.100 Pelamar CPNS 2018 Pemko Batam, Hanya 114 Lolos Passing Grade. Apa Solusinya?

Baca: INFO CPNS 2018 - CATAT! Ini Info Terbaru Terkait Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Kemenkumham

Baca: CPNS 2018 - Standar Passing Grade Kejam, Akademisi : Kalau Jokowi & Prabowo Ikut, Bisa Tidak Lolos

Baca: INFO CPNS 2018 - Walikota Batam Minta Passing Grade Diturunkan. Ini Alasannya!

"Dukung : Tinjau dan Revisi sistem passing grade SKD/TKD CPNS 2018 - Tandatangani Petisi! (link: https://chn.ge/2JJ8IiO) chn.ge/2JJ8IiO lewat 

@ChangeOrg_ID," kicau @yudhadab.

Dalam petisi tersebut, juga dicantumkan hasil SKD di beberapa instansi di beberapa daerah.
Pantauan Tribunbatam.id hingga Kamis (8/11/2018) jam 16.21 WIB petisi ini sudah ditandatangani lebih dari 14.297 orang.

Sebelumnya, BKN juga menginformasikan bahwa dalam SKD terdapat 3 aspek yang diuji, yaitu :
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Dikutip dari penjelasan Kemenpan RB di akun Twitternya, nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.

Passing Grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan atau formasi khusus.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun media sosial baik Twitter maupun Instagramnya telah memberitahukan terkait nilai ambang batas (Passing Grade), Kamis (18/10/2018).

Kemudian bagaimana cara menghitung nilai ambang batas?

Pertama-tama kita harus mengetahui jumlah soal beserta nilai yang didapatnya.

Dalam SKD terdiri dari 3 aspek yang diuji, yakni :

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

TKP terdiri dari 35 soal.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved