Guru SD Ini Tetap Terima Gaji Meski Bolos Sejak 2010. Bahkan Palsukan Kematian Demi Asuransi

Meski bolos, gaji yang bersangkutan tetap mengalir. Besaran gaji Demseria Simbolon bervariasi, maksimal diperoleh Rp 4.367.900 per bulan.

Tribun Medan/Deddy Kurniawan
Demseria Simbolon menangis di ruang penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Binjai, setelah ditangkap terkait kasus penipuan asuransi dan gaji sebagai guru SD. 

Penulis: Dedy Kurniawan 

TRIBUNBATAM.id,  BINJAI - Penipuan Demseria Simbolon, seorang guru SD di Kota Binjai, berakhir setelah ditangkap kejaksaan di wilayah Jawa Barat.

Demseria ditangkap, Selasa (6/10/2018) karena melakukan penipuan asuransi yang dilakukannya terhadap PT Taspen Medan.

Demseria memalsukan kematiannya demi mendapatkan dana klaim asuransi.

Tidak itu saja, ternyata Demseria tetap menerima gaji sejak tahun 2010 meskipun ia tidak pernah masuk kerja.

Demseria ditangkap di Jawa Barat oleh tim Kejaksaan Negeri Binjai yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Binjai Asepte Gaulle Ginting, beserta jaksa lainnya, Herlina Sibombing dan M Roy Tambunan.

"Selasa semalam telah diamankan Demseria di perumahan Karang Anyer Blok D 16 Nomor 09 RT 005, RW 007 Cikarang, Jawa Barat," kata Asepte Gaulle Ginting.

Ketiganya terbang dari Cikarang menuju Kuala Namu dan langsung menuju Kantor Kejari Binjai, Rabu kemarin, sekitar pukul 15.30 WIB.

Setiba di Kejari Binjai, Demseria dan Jaksa yang menjemputnya masuk ke dalam ruang Kasipidsus Kejaksaan Binjai.

Langkah guru yang bekerja di SD SDN 027144  Binjai Utara ini terlihat goyah saat menaiki satu persatu anak tangga menuju ruangan Pidsus di lantai II.

Wajah perempuan berambut ikal ini tampak lesu.

Demseria duduk tertunduk di kursi sambil terisak dan sesekali menyeka buliran air matanya menggunakan tisu.

"Demseria tersangka korupsi pengadaan gaji dan dana asuransi kematian. Pada saat diamankan tersangka tidak ada melakukan perlawanan," Asepte.

Meski bolos, gaji yang bersangkutan tetap mengalir. Besaran gaji Demseria Simbolon bervariasi, maksimal diperoleh Rp 4.367.900 per bulan.

Jika gaji yang bersangkutan dikalikan 86 bulan, maka totalnya mencapai Rp 375,6 juta lebih.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved