BERITA KRIMINAL

Kompol HS Dilaporkan ke Propam Karena Rudapaksa Mantan Kekasih di Kamar Hotel

Sejak dilaporkan ke Intasni tempat dia bekerja, kini Kompol HS dalam kesempatannya membantah semua hal yang

Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id
POLISI RUDAPAKSA KEKASIH - Kompol HS dilaporkan ke Bidpropam Polda Sulteng karena melakukan rudapaksa kepada mantan kekasihnya. Diketahui Kompol HS merupakan seorang Dokter Kepolisian (Dokpol) 

TRIBUNBATAM.id, SULTENG - Kompol HS Dokter Kepolisian (Dokpol) yang berdinas di RS Bhayangkara Polda Sulawesi Tenggara (Sulteng) dilaporkan oleh mantan ke kasih ke Bid Propam Polda Sulteng.

Laporan tersebut terkait tindakan asusila yang dilakukan Kompol HS Kepada mantan kekasihnya yang berinisial H.

Menurut H, waktu mereka berpacaran, H dipaksa oleh Kompol HS untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Sejak dilaporkan ke Intasni tempat dia bekerja, kini Kompol HS dalam kesempatannya membantah semua hal yang diarahkan oleh mantan kekasih.

Namun siapakaah sosok HS ini, banyak yang penasaran seorang dokter yang berpangkat perwira ini melakukan tindakan tak pantas kepada mantan kekasihnya.

Berikut penelusuran Tribun terkait sosok Kompol HS.

Dirangkum dari TribunnewsSultra.com, Kompol HS seorang dokter polisi alias dokpol.

Ia bertugas di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari.

Kompol HS memiliki gelar Dokter Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD).

Dikutip dari web RS Bhayangkara Kendari, ia mempunyai jadwal praktik pada hari Senin, Selasa, Rabu, Jumat, dan Sabtu.

Sementara Komisaris Polisi atau yang disingkat Kompol masuk dalam golongan perwira menengah tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia.

Lambang kepangkatannya berupa 1 melati emas di pundaknya.

Dirudapaksa di Hotel

Perseteruan Kompol HS dengan mantan kekasihnya H diketahui ketika hubungan mereka sudah kandas.

Kemudian Kompol HS mendatangi tempat kerja H, pada Sabtu (4/10/2025) lalu.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved