Diduga Lecehkan Mahasiswi UGM saat KKN, HS Harus Tunda Wisuda hingga Kasus Selesai
Terduga pelaku pelecehan seksual mahasiswi UGM, yakni HS mendapat sanksi dari pihak kampus yakni belum diperbolehkan wisuda hingga kasus selesai.
TRIBUNBATAM.id - Terduga pelaku pelecehan seksual mahasiswi UGM, yakni HS mendapat sanksi dari pihak kampus yakni belum diperbolehkan wisuda hingga enam bulan ke depan atau paling tidak sampai kasus selesai.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani.
Melansir dari Kompas.com, Kamis (8/11/2018), Iva menyebut HS memang sudah menyelesaikan kewajiban akademiknya sebagai mahasiswa namun masih belum diperbolehkan mengikuti wisuda.
"Proses akademis yang bersangkutan di fakultas sudah selesai, memang iya," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/11/2018).
Kendati telah menyelesaikan kewajiban akademiknya, namun transkrip nilai HS belum keluar karena terduga belum menjalani wisuda.
Baca: BERITA PERSIB - Jika Ingin Juarai Liga 1 2018, Persib Bandung Harus Pecahkan Rekor Ini
Baca: Dapat Tiket Konser Gun N Roses Gratis, Driver Ojol Ini Sempat Izin Tak Kasih Uang Istri Seminggu
Baca: Ketonjok hingga Kesenggol, Ini Resiko Peran One Pride Angel saat Bertugas di Atas Ring
Baca: Dipicu Ejekan, Seorang Anggota DPRD Ditusuk Tetangganya hingga Bersimbah Darah
Diketahui, transkrip nilai seorang mahasiswa memang baru keluar jika yang bersangkutan telah menjalani wisuda.
HS belum diperbolehkan mengikuti wisuda hingga enam bulan ke depan atau paling tidak hingga kasus ini dinyatakan selesai.
"Yang bersangkutan mendapatkan sanksi belum boleh wisuda minimal enam bulan ke depan atau sampai kasus ini dinyatakan selesai," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi UGM diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh rekan KKN berinisial HS.
Diketahui, HS merupakan mahasiswa jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik UGM.
Laporan dari BPPB Balairung Press menyatakan bahwa hal tersebut terjadi ketika keduanya tengah melakukan KKN di Maluku pada 2017 lalu.
Korban, sebut saja Agni, kabarnya mendapat pelecehan seksual dari HS ketika dirinya tengah tertidur.
Setelah kejadian tersebut, Agni kemudian bercerita kepada temannya yang lain dan akhirnya memutuskan untuk melapor ke Dosen Pembimbing Lapangan (DPL).
Kejadian pelecehan seksual itu pun akhirnya diketahui oleh mahasiswa yang mengikuti KKN di Maluku.
Karena situasi semakin tidak kondusif, HS pun akhirnya dipulangkan ke Yogyakarta.