BATAM TERKINI
Pemko Batam Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan untuk Periode 1994-2017
kebijakan pemberian pembebasan sanksi administratif berupa penghapusan denda PBB-P2 periode tahun 1994 sampai dengan 2017 ini sesuai SK Walikota Batam
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id, BATAM- Pemerintah Kota Batam membuat kebijakan baru. Bagi wajib pajak (WP) yang punya piutang pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) periode 1994-2017, akan diberikan insentif. Berupa penghapusan denda pajak.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan, insentif ini diberikan Pemerintah Kota Batam hanya dalam waktu 30 hari, terhitung Selasa (13/11/2018) ini.
"Surat keputusannya sudah ditandatangani pak wali. Hari ini sudah boleh dilakukan, sistemnya sudah siap. Jadi kalau bayar ke bank, sudah nol dendanya," kata Azmansyah di Gedung Wali Kota Batam.
Baca: Batam Bisa Biayai Pembangunan, Wakil Walikota Batam : Wajib Pajak Adalah Pahlawan Pembangunan
Baca: KPK akan Luncurkan Pajak Online di Batam, Ini Perwakilan Daerah yang akan Hadir
Baca: Tingkatkan Pendapatan Pajak, Pemko Batam Sudah Pasang 260 Tapping Box
Ia memberi contoh, jika WP punya piutang Rp 10 juta, dan Rp 2 juta di antaranya merupakan denda, denda itu akan dihapus.
"WP cukup membayar biaya pokoknya saja Rp 8 juta," ujarnya.
Ia melanjutkan, kebijakan pemberian pembebasan sanksi administratif berupa penghapusan denda PBB-P2 periode tahun 1994 sampai dengan 2017 ini, sesuai SK Wali Kota Batam No.299 Tahun 2018.
"Berlakunya 30 hari. Kami memberikan ruang kepada masyarakat. Gunakan kesempatan ini untuk membayar kewajiban pajak karena ada insentif penghapusan denda administrasi," kata Azmansyah.
Apakah waktu pemberian insentif akan dilanjutkan usai waktu 30 hari? Azmansyah belum bisa memastikannya.
"Selanjutnya tergantung pimpinan. Kalau animo masyarakat bagus, mungkin akan diperpanjang," ujarnya.
Azmansyah mengakui, kebijakan pemberian insentif ini baru pertama kali dilakukan Pemko Batam di kepemimpinan Wali Kota Batam, Rudi dan wakilnya, Amsakar Achmad. Itu melihat kondisi ekonomi yang terjadi di Batam saat ini.
"Perdanya ada, perwako terkait tata caranya juga ada. Kita lihat kondisi ekonomi saat ini, dan kita membantu masyarakat yang ingin membayar pajak," kata Azmansyah.
Sementara itu, melihat sistem informasi penerimaan daerah Kota Batam, dari target PBB-P2 sebesar Rp 158,5 miliar hingga akhir 2018, saat ini sudah terealisasi sebesar Rp 130,7 miliar. Atau sebesar 82,46 persen. (wie)