BATAM TERKINI
Akhir Tahun Ini, Pasutri di Batam Sudah Bisa Miliki Kartu Nikah Mirip ATM
Pasangan suami istri warga Batam akan segera mendapatkan kartu nikah sebagaimana yang telah direncanakan Kementerian Agama.
Penulis: Alfandi Simamora |
TRIBUNBATAM.id,BATAM - Penerapan kartu nikah yang direncanakan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin juga akan diterapkan Kementrian Agama di Kota Batam.
Penerapan pun direncanakan sebelum akhir tahun kartu nikah yang menyerupai kartu ATM akan segera di terapkan kepada masyarakat Kota Batam.
"Saya sudah mendapatkan informasi dari Kementrian Pusat terkait penerapan Kartu Nikah berupa kartu ATM ataupun KTP elektronik. Beberapa waktu lalu kepala bagian keuangan Kemenag Batam juga turut menghadiri launcingnya kartu nikah di Pusat," kata Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kota Batam, Erizal Abdullah, Jumat (16/11).
Dia juga memberitahu, bahwa kartu nikah itu sudah di launcing di seluruh Indonesia.
Namun karena masih baru launcing, masih perlu persiapan untuk penerapan kartu nikah tersebut.
Baca: Ngaku Sering Dimarahi Korban, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Sebut Beraksi Sendiri
Baca: INFO CPNS 2018 - Banyak Formasi Kosong Pemerintah Tetap Tak Akan Gelar Ujian Ulang CPNS 2018
Baca: Turis Asal Rusia Tidur di Kuburan Karena Kehabisan Uang. Warga Sempat Mengira Pencuri Ternak
"Jadi nanti calon pengantin pasangan suami istri (pasutri) ada dua identitas nikah nantinya yang diterima. Satu buku nikah dan satu lagi kartu nikah semacam kartu ATM yang dikeluarkan dan diberikan kepada pasutri," terang Erizal.
Adapun tujuan pengeluaran kartu nikah ini, salah satunya untuk mempermudah pasutri membawa buku nikah jika berpergian dan tidak membawa buku nikah yang memang ukurannya terbilang tidak simpel.
"Kalau kartu nikah inikan bisa dibawa ke mana-kemana dan simpel,"tuturnya.
Dia juga mengungkapkan, bahwa sejauh ini masih fokus pada penerapan kartu nikah, belum dapat informasi dari Kementrian Pusat untuk pembuatan kartu cerai pada pasutri yang cerai.
"Sejauh ini belum dapat informasi dari Kementrian Pusat untuk pembuatan kartu cerai pada pasutri yang cerai. Namun menurut saya kalau cerai itu wewenang Pengadilan Agama/negeri dibawah Mahkamah Agung," ungkapnya.
Dia juga menambahkan, bahwa sekarang ini pihaknya sedang mempersiapkan peralatan untuk menerapkan kartu nikah, seperti blangko dan khususnya printer untuk pencetakan kartu nikah tersebut.
"Nah setelah semuanya lengkap akan kita sosialisasikan kepada masyarakat dan kita segera launcing di Batam. Karena di beberapa kota di Indonesia juga sudah di terapkan. Tetapi karena baru, kita masih menyiapkan peralatannya,"jelasnya. (als)